Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

Beranda

Marten Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal Penertiban Tambang

badge-check

Marten Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal Penertiban Tambang Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Gorontalo Jumat 06/06/2025.

Marten Basaur, pengusaha pertambangan emas tanpa izin (PETI), menuduh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, melakukan pembohongan publik.

Menurut Marten, pernyataan Kapolres Boalemo yang disiarkan di sejumlah media mengenai penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut hanyalah bentuk pembohongan publik.

Saya meluruskan bahwa video dari pak Kapolres Boalemo, ini pembohongan publik,” ujar Marten dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, yang Kamis 05/06/2025

Marten mengungkapkan bahwa penggunaan alat berat jenis excavator oleh pengusaha tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo tidak hanya terbatas pada dirinya. Dia menambahkan, terdapat ratusan alat berat yang tersebar di berbagai wilayah PETI di Provinsi Gorontalo, terutama di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Dan di Kabupaten Boalemo itu ada sekitar puluhan alat berat. Selain saya yang di situ, ada beberapa puluhan alat berat juga yang bekerja,” ungkap Marten.

Marten mengatakan bahwa AKBP Sigit Rahayudi telah menjabat sebagai Kapolres Boalemo selama hampir setahun, sementara dirinya baru melaksanakan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut selama tiga bulan terakhir.

Jadi kalau beliau bilang mau berantas tambang ilegal, itu saya rasa pembohongan publik, dia pembohongan publik.” ucap Marten.

Marten menegaskan bahwa selama hampir setahun menjabat, AKBP Sigit Rahayudi tidak mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Karena dia (Sigit Rahayudi _red) menjabat kurang lebih satu tahun, dia biarkan tambang ilegal itu beredar. Dia biarkan kok,” tegas Marten.

Marten bahkan menduga, AKBP Sigit Rahayudi turut menikmati hasil dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang mencapai Rp 30 juta per unit alat berat setiap bulan.

Kalau dia bilang dia menertibkan betul tambang ilegal, dari masuknya dia jadi kapolres, kenapa sampai saat ini dia biarkan. (Tapi) dengan video saya (Berdebat dengan AKBP Sigit _red) beredar, baru dia mau berantas,” ujar Marten.

Marten juga menjelaskan alasan dirinya menentang penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Boalemo. Menurutnya, aparat kepolisian yang melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal harus dilengkapi dengan surat perintah atau sprint.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

17 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Trending di Beranda