Media Pari||www.media-pari.com
Cikarang Selasa 24/06/2025.

Program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan keringanan pembebasan denda dan pokok pajak menarik minat banyak wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Batas waktu pemutihan hingga 30 Juni 2025 mendorong masyarakat untuk segera mengurus pajaknya sebelum terlambat. Namun ada juga, Masyarakat mengeluhkan antrian yang
sangat panjang dan proses yang lambat, bahkan ada yang harus datang beberapa kali untuk menyelesaikan pengurusan.
Beberapa masyarakat merasa kecewa karena tidak bisa menyelesaikan pengurusan pajak karena sistem yang overload dan antrian yang penuh.
Pihak Samsat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan menambah jumlah petugas untuk mempercepat proses pengurusan.
Saat Tim investigasi Awak Media kebetulan Bertemu Dengan petugas Yang memakai pakaian Kaos Seragam polisi membenar kan ada nya lonjakan Wajib Pajak sehingga Loket pendaftaran Dokumen BPKB tidak tertampung kan, tapi masih bisa di bantu asal kan ada uang Satu juta, “Bisa bang di bantu tapi harus ada uang satu juta Buat Kedalam” Ujar nya oknum tersebut yang enggan menyebut kan Nama nya,
Sangat di sayang kan Samsat Cikarang Masih ada Oknum Oknum yang mencari atau mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan di saat wajib pajak mendapat kesulitan untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan Wajib Pajak ,
Saat di konfirmasi secara langsung oleh Awak media pak Dermawan mengatakan “Tumpukan nomor antrian sudah membludak untuk Penerbitan BPKB kendaraan dengan alasan sudah penuh kalau mau langsung tanya dengan bapak Rudi” ujar pak Darmawan pada Awak Media .
Setelah arahan dari petugas Samsat Darmawan Awak media pun mengkonfirmasi Pada Bapak Rudi bagian Pengesahan BPKB ” begini pak berhubung
nomor antrian dari Minggu kemarin belum selesai, untuk sementara di Samsat Cikarang kita tutup pendaftaran penerbitan BPKB coba bapak ke Polda metro jaya aja kalau mau cepat soalnya takut nya tidak terkejar lagi program bapak Gubernur Jawa Barat” ujar pak Rudi pada Awak media.
Persoalan membludak nya wajib pajak di samsat Cikarang, bagi yang mempunyai kendaraan menjadi Sorotan publik terkait masih ada kejanggalan,Hingga wajib pajak musti bolak balik lantaran tidak terselesai kan kewajiban nya sebagai wajib pajak.
[BHR]