Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

APH Trenggakek Tutup Mata Terkait Perjudian Sabung Ayam,Why???

badge-check


					APH Trenggakek Tutup Mata Terkait Perjudian Sabung Ayam,Why??? Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jawa Timur Selasa 01/12/2025.

Kabupaten Trenggalek, Judi makin menjadi,kendati sudah sempat di beritakan viral oleh beberapa media cetak maupun online, perjudian sabung ayam yang terletak di Rt 7 Rw 4, dusun pojok, desa pogalan Kec pogalan Kab trenggalek masih tetap nekat beroperasi tanpa takut ancaman hukum yang berlaku.

Kasus perjudian yang selama ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat, seperti halnya seorang bandar yang di kenal dengan sebutan S (inisial) dia di sinyalir menjadi tokoh kunci dari perjudian tersebut. .

Tempat perjudian yang baru buka beberapa Hari ini, tidak pernah sepi dari pengunjung dan bahkan dari luar wilayah pun banyak yang datang ketempat perjudian tersebut. Padahal beberapa hari yang lalu sempat di tutup oleh pihak aparat penegak hukum setempat, tapi kenapa sekarang kok bisa buka lagi.
Setiap hari, desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktifitas perjudian yang terjadi di lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian sambung ayam diakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.

Inisial, S adalah seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, di katakan menjadi tokoh kunci organisasi ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengaturan taruhan.

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarkat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun., sebagian lainya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Apalagi tempat perjudian tersebut terletak tidak jauh dari sarana tempat pemukiman warga.

Perjudian sabung ayam di kecamatan pogalan ini menjadi polemik yang komplek, pertanyaan seputar legalitas keamanan dan pengaruh sosial dan pengaruh sosial dari perjudian tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, permasalahan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi penyakit masyakat (judi)

Saat tim melakukan investigasi ketempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat perjudian sabung ayam dan perjudian dadu serta bola setan (cap jiki). Menurut keterangan salah satu pengunjung ditempat tersebut, sehari bisa tarung lima sampai sepuluh kali, dan anehnya lagi kenapa pihak aph setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroprasi.

Seharusnya aparat penegak hukum menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, bukan terkesan malah membiarkan untuk tetap beroprasi. Sehingga timbul pertanyaan dan opini ” Apakah aparat penegak hukum setempat menerima atensi dari bos perjudian tersebut ?, Dan siapa backing di balik bos perjudian tersebut ? ” Sehingga mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali.

Padahal perjudian tersebut jelas jelas banyak melanggar peraturan pemerintah, baik itu Perda propinsi, pergub jatim, sampai inpres dan (KUHP) pasal 303 tentang perjudian. Oleh karna itu, seharusnya tidak ada alasan lagi perjudian ini beraktifitas.

Sampai berita ini di naik kan, belum ada tindakan resmi apa pun dari aparat penegak hukum wilayah setempat, untuk menertibkan atau menutup tempat perjudian sabung ayam di desa pogalan kecamatan pogalan tersebut. Dan apabila pemberitaan ini tidak ada respon atau tidak di tindak lanjuti, maka akan kita running sampai ada tindakan penutupan.

(feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda