
MediaPari||www.media-pari.com
Blitar, 10 Oktober 2026 — media-pari.com
Di tengah kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Blitar, muncul fenomena yang disayangkan di lapangan: banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tampak enggan berbicara bahkan ketika ditanya hal-hal mendasar terkait pengawasan anggaran Pilkades di desanya masing-masing.
Saat media-pari.com mencoba mengonfirmasi terkait RAB, penyaluran dana, dan mekanisme pengawasan di beberapa desa penyelenggara, jawaban yang kerap diterima berulang: “Saya belum paham,” atau sekadar, “Tanyakan saja ke panitia atau perangkat desa.” Sebagian lainnya memilih bungkam, seperti ketua BPD desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Anam di konfirmasi memilih bungkam,sabtu(10/10)
Berikut beberapa akar masalah yang kerap menjadi penyebabnya:
1. Minimnya Sosialisasi & Pelatihan
Banyak anggota BPD baru belum mendapatkan pembekuan yang memadai terkait peraturan terbaru, termasuk PP No. 16 Tahun 2026 dan teknis pengelolaan anggaran Pilkades. Tanpa pemahaman yang cukup, wajar jika mereka ragu berbicara — takut salah menyampaikan informasi.
2. Informasi yang Belum Mengalir Terbuka
Di beberapa desa, dokumen RAB dan rencana anggaran belum disampaikan secara lengkap kepada BPD. Akibatnya, anggota BPD pun tidak memiliki data yang cukup untuk menjelaskan kepada warga.
🤝 3. Keterbatasan Kapasitas & Kepercayaan
Tidak semua anggota BPD berasal dari latar belakang yang memahami administrasi keuangan. Di sisi lain, ada yang merasa posisinya belum cukup kuat untuk menegaskan haknya dalam melakukan pengawasan.
4. Belum Ada Pedoman Teknis yang Seragam
Meskipun aturan pusat sudah ada, pedoman teknis di tingkat desa belum merata tersosialisasi. Hal ini membuat sebagian anggota BPD merasa belum yakin langkah apa yang harus diambil.
Penting, apa Sebenarnya Hak & Kewajiban BPD?
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan BPD bukan sekadar simbol. BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap:
– ✅ Pelaksanaan APBDes, termasuk penggunaan dana bantuan Pilkades
– ✅ Kinerja panitia penyelenggara Pilkades di desanya
– ✅ Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran
Anggota BPD berhak meminta laporan pertanggungjawaban kepada panitia Pilkades Desa. Jika dokumen tidak diberikan, itu justru yang harus dipertanyakan — bukan BPD yang diam saja.
PANDANGAN HUKUM DARI LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Menanggapi fenomena ini, Sodikin, S.H., CBPA rb, CLA, CLAP, selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Timur (LBH CLPK DPP Jatim), menyampaikan pandangannya kepada media-pari.com:
“Fenomena anggota BPD yang tidak memahami fungsinya justru menandakan lemahnya pembinaan dan pendampingan dari pemerintah daerah. BPD adalah lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan di tingkat desa. Jika anggota BPD saja tidak memahami tugas dan kewenangannya, maka celah penyalahgunaan anggaran akan semakin terbuka lebar. Pemerintah Kabupaten wajib memastikan setiap anggota BPD dibekali pemahaman yang cukup sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Anggaran rakyat harus diawasi oleh wakil rakyat, bukan sebaliknya.” — Sodikin, S.H.
Solusi Yang Diharapkan
Pemerintah Kabupaten melalui DPMD diminta segera menggelar sosialisasi khusus dan pendampingan teknis bagi seluruh anggota BPD di desa penyelenggara Pilkades. Jangan biarkan wujud demokrasi di tingkat desa terhambat hanya karena kurangnya pemahaman regulasi.
Seorang warga di salah satu desa di Kecamatan Wonodadi menyampaikan harapannya: “Kami memilih BPD untuk mewakili kami. Kalau mereka saja belum jelas, bagaimana kami sebagai warga biasa bisa ikut menjaga?”
Fenomena “tidak tahu” dan “no komentar” ini bukanlah kesalahan anggota BPD semata, melainkan cerminan belum meratanya pemahaman regulasi di tingkat desa. Semoga segera ada langkah nyata agar pengawasan di tingkat bawah berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena anggaran Pilkades adalah uang rakyat, rakyat berhak tahu — melalui perwakilannya di BPD.(fe)










