MediaPari||www.media-pari.com
OKU Timur, 10 Agustus 2026- Menyusul belum jelasnya nasib Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga Efendi yang diterbitkan sejak tahun 2021 namun tidak pernah diterima, Lembaga Swadaya Masyarakat -Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan resmi mengirimkan surat somasi bernomor 002/KCBI-SUMSEL/SMS/BANK/VIII/08/2026 kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Martapura / OKU Timur. Langkah ini menyusul pemberitaan media RuangInvestigasi.com dan RajawaliNews.online tanggal 8 Agustus 2026.

Berdasarkan kuasa warga dan penelusuran yang dilakukan, Efendi warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja — terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sejak tahun 2021. Kartu atas namanya telah diterbitkan oleh Bank Mandiri, namun sampai saat ini tidak pernah diserahkan maupun diterima oleh yang bersangkutan.
Ketika Efendi mendatangi Bank Mandiri Cabang Martapura untuk mengambil kartu tersebut, justru diberitahukan bahwa kartu telah ditarik sistem dan tidak dapat dicetak kembali dengan alasan bukan data tahun berjalan. Padahal ketidakterbitan maupun ketidakterserahannya kartu sama sekali bukan berasal dari kelalaian KPM.
Yang semakin memprihatinkan dan mencurigakan adalah belum adanya kejelasan hingga saat ini: siapa yang menerima atau menguasai kartu tersebut sejak diterbitkan, apakah dana bantuan pernah dicairkan, dan kepada siapa dana tersebut diserahkan.
Empat Tuntutan LSM-KCBI kepada Pihak Bank:
Dalam surat somasi yang dikirimkan tanggal 10 Agustus 2026 tersebut, LSM-KCBI memberikan batas waktu selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan penjelasan tertulis, meliputi:
Pertama, memberikan penjelasan kronologi penerbitan, penyerahan, dan pengembalian kartu BPNT atas nama Efendi sejak tahun 2021 hingga saat ini;
Kedua, menyampaikan secara terbuka riwayat transaksi dan pencairan dana BPNT atas nama Efendi, kapan saja dana masuk, berapa jumlahnya, dan siapa yang telah mencairkannya;
Ketiga, menjelaskan dasar hukum dan aturan penolakan pencetakan ulang kartu, serta memfasilitasi pemulihan hak Efendi tanpa membebankan kelalaian pihak lain kepada warga yang tidak bersalah;
Keempat, bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur untuk memulihkan hak-hak Efendi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan bahwa kartu dan rekening bantuan sosial atas nama warga adalah hak yang bersifat pribadi dan tidak boleh dikuasai atau ditahan oleh pihak lain.
“Bank menerbitkan kartu atas nama Efendi, namun kartu itu tidak pernah sampai ke tangan pemiliknya. Jika kartu tidak pernah diambil, ke mana perginya kartu itu? Dan jika dana sudah pernah dicairkan selama lebih dari 5 tahun, siapa yang berhak mengambilnya? Bank wajib memiliki jejak dan catatan lengkap penyalurannya. Ini bukan sekadar informasi, ini adalah hak warga yang harus dijelaskan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Eri.
Lebih lanjut Eri mengingatkan bahwa penolakan mencetak kembali kartu dengan alasan sistem tidak boleh membebani warga atas kelalaian yang sama sekali bukan berasal dari dirinya.
Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Bank Mandiri Cabang Martapura/OKU Timur tidak memberikan penjelasan tertulis, riwayat pencairan, serta langkah pemulihan hak warga, maka LSM-KCBI menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan hak serta dana milik negara tersebut kepada Kantor Pusat Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, serta lembaga pengawas lainnya demi pengusutan tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Martapura/OKU Timur. Tim LSM-KCBI akan terus memantau dan menampung tanggapan dari semua pihak terkait guna menjaga keseimbangan pemberitaan.
(red)










