Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Berita Viral Tragis!! Nenek Elina 80 Tahun Di Usir Paksa Oleh Orang Tak Dikenal Di Surabaya

badge-check


					Berita Viral Tragis!! Nenek Elina 80 Tahun Di Usir Paksa Oleh Orang Tak Dikenal Di Surabaya Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com
Jawatimur Rabu 24/12/2025.

Surabaya- Nenek berusia 80 tahun Elina widjajanti dengan tragis diusir paksa dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok orang Tak Dikenal (OTK) tanpa adanya putusan pengadilan.

Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Ia menyebut lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar rumah. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah juga memar,” ucapnya lirih, di kutip dari akun Medsos tiktok @ babtistarizzz dan @portaljtvcom Selasa (23/12/2025).

Ia juga mengungkapkan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. “Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat juga,” katanya.

Atas peristiwa itu,melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Elina berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporannya dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta ada ganti rugi karena rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya saya,” ujarnya

Sementara itu, Wellem Mintarja mengungkapkan, Berawal peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025.

Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

“Tak hanya diusir, rumah klien kami juga dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati,” ujar Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (23/12/2025)

Ia menjelaskan, sekitar 50 orang datang dan memaksa masuk ke pekarangan rumah. Saat itu, di dalam rumah terdapat Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suami Dedy Suhendra, serta dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan.

“Klien kami sempat menolak dan meminta mereka pergi, tetapi kelompok itu tetap menerobos masuk,” imbuhnya.

Wellem menuturkan, kelompok tersebut bahkan mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi,
Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” imbuhnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda