Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Bombastis!!! Oknum Kades Lewisadeng Provokasi Masyarakat , Aniaya 8 Wartawan  Ungkap  Dugaan  Penyulingan Oli Ilegal & Pesta Narkoba

badge-check


					Bombastis!!! Oknum Kades Lewisadeng Provokasi Masyarakat , Aniaya 8 Wartawan  Ungkap  Dugaan  Penyulingan Oli Ilegal & Pesta Narkoba Perbesar

 

 

 

Media Pari||www.media-pari.com

Bogor  Minggu 14/12/2025

Bogor akan terus terpatri sebagai hari yang mengguncang komunitas pers dan masyarakat lokal di Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng. Enam orang wartawan dari berbagai media yang tengah menggali kebenaran terkait dugaan aktivitas ilegal skala besar di rumah milik Januar, Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng, bukan saja tidak mendapatkan keadilan, melainkan malah menjadi korban aksi kriminalisasi yang diduga dirancang untuk menutupi fakta yang sudah terungkap.

Perjalanan investigasi tim wartawan tak sebentar lagi dimulai. Setelah mendapatkan informasi dari beberapa sumber terpercaya mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di kediaman sang kepala desa, tim tersebut melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu. Hasilnya sungguh mengejutkan – di dalam dan sekitar rumah Januar, ditemukan indikasi kuat adanya penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi, serta lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi dengan alat berat dan bahan baku yang mencurigakan.

Namun, kejutan tak berhenti sampai di situ. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim wartawan juga menemukan bukti konkret berupa bong yang terpasang lengkap dengan sedotan, beserta jejak-jejak yang menunjukkan adanya dugaan pesta narkotika yang sering diadakan di lokasi tersebut. Semua temuan ini telah didokumentasikan secara cermat melalui video dan foto yang jelas sebagai bukti kuat atas dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung.

Justru ketika temuan-temuan ini siap untuk diangkat sebagai berita yang penting bagi masyarakat, kejadian tak terduga terjadi. Diduga karena merasa kegiatan ilegalnya akan terungkap dan merusak kedudukannya, oknum Kades Januar langsung mengambil tindakan yang dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta. Melalui berbagai cara, ia melakukan provokasi kepada masyarakat dan pihak berwenang dengan tuduhan bohong bahwa dirinya telah “diperas uang” oleh para wartawan selama investigasi berlangsung. Bahkan masyarakat yang terprovokasi melakukan penganiayaan pada 8 wartawan. Tuduhan ini yang kemudian membuat pihak Polsek Leuwiliang menangkap dan menyelidiki ke-8 wartawan tersebut.

Namun, kebenaran tak bisa terus disembunyikan. Setelah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh dan menyita bukti yang dimiliki para wartawan, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Kades Januar tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Akibatnya, Polsek Leuwiliang dengan tegas memutuskan untuk melepaskan semua enam wartawan yang telah menjadi korban dari aksi kriminalisasi tersebut.

Namun, keputusan tersebut malah memunculkan deretan pertanyaan yang menusuk dari kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, “Jika memang ada bukti video dan foto yang jelas mengenai kegiatan ilegal di rumah Kades, kenapa pihak kepolisian terkesan hanya fokus pada tuduhan bohong dari sang kepala desa dan tidak segera mengambil tindakan terhadap pelaku dugaan kegiatan ilegal?”

Beberapa elemen masyarakat lokal yang enggan menyebutkan nama bahkan mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa ada kemungkinan “jaringan yang melindungi” yang membuat kegiatan ilegal tersebut bisa berlangsung tanpa terganggu selama ini. “Kita sudah curiga lama tentang apa yang terjadi di rumahnya, tapi tak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan masalah. Sekarang wartawan yang mau mengungkap malah jadi korban, padahal buktinya jelas ada. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?” ujar salah satu warga.

Tak hanya itu, komunitas pers di Kabupaten Bogor juga mengeluarkan suara menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi. “Wartawan hanya melakukan tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Aksi kriminalisasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, karena bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani berbicara tentang kebenaran,” ujar -Iwan Boring Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB).

Sampai saat ini, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah Kades Januar, meskipun telah ada bukti yang cukup kuat. Sementara itu, Kades Januar juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut dan tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para wartawan.

Masyarakat dan elemen terkait kini menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini, mulai dari dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung, hingga alasan di balik aksi kriminalisasi terhadap para wartawan yang hanya melakukan tugasnya. Semua mata kini terpaku pada bagaimana kasus ini akan ditangani, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pejabat desa, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah ini.

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda