
MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Senin 16/02/2026
Kab bekasi – Program Dapur Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di RT 1 RW 2 desa Jayamulya kabupaten bekasi, (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian sosial, kini justru menuai sorotan tajam di Perumahan Grand Vista Cikarang, Desa Jayamulya, Kabupaten Bekasi. Warga RT 04 RW 08 mengaku dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan dan perusakan fasilitas jalan lingkungan akibat penanaman pipa aliran limbah dari dapur MBG tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pengelola dapur MBG diduga melakukan penggalian dan penanaman pipa saluran limbah dengan membongkar jalan lingkungan perumahan tanpa sosialisasi maupun izin resmi kepada warga terdampak.
Ketua RT 04 RW 08 Desa Jayamulya saat dikonfirmasi menegaskan bahwa keberadaan dapur MBG tersebut tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada pengurus lingkungan maupun warga.
“Kami tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba sudah ada aktivitas dan penanaman pipa limbah. Warga merasa dirugikan karena jalan lingkungan rusak dan aliran limbah mengganggu,” tegasnya.
Warga mempertanyakan legalitas instalasi pembuangan limbah tersebut, termasuk dokumen perizinan lingkungan seperti UKL-UPL atau persetujuan teknis pengelolaan air limbah. Pasalnya, pembuangan limbah dapur dalam skala besar tanpa sistem pengolahan yang sesuai berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Beberapa warga mengaku khawatir jika limbah cair tersebut mengalir ke saluran umum tanpa pengolahan yang memenuhi standar. Apalagi lokasi dapur berada di tengah kawasan hunian padat penduduk.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perusakan jalan lingkungan dan polemik aliran limbah tersebut.
Warga RT 04/08 mendesak Pemerintah Desa Jayamulya, Kecamatan Cikarang, hingga instansi terkait di Kabupaten Bekasi untuk turun tangan melakukan audit lingkungan dan pemeriksaan izin operasional dapur MBG tersebut. Mereka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.
Program sosial, menurut warga, tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan lingkungan. “Jangan sampai atas nama program makan bergizi, lingkungan kami yang dikorbankan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi pengelolaan program MBG di daerah, sekaligus pengingat bahwa setiap kegiatan operasional berskala massal wajib tunduk pada aturan lingkungan dan menghormati hak warga sekitar.
Publik menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pihak terkait. Jika terbukti melanggar, maka persoalan ini bukan sekadar soal limbah—melainkan soal kepatuhan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
(red)









