Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 26/08/2025

Diduga kuat adanya praktik Korupsi mencari keuntungan besar uang di lakukan oknum TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pembangunan Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dengan cara praktik kotor dalam membangun sarana Jembatan untuk jalan lingkungan di wilayah Kampung Lembang Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran.
Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Desa seharusnya digunakan maksimal untuk pembangunan Desa yang berkualitas, namun berbeda yang ditemukan di desa Karangpatri pembangunan beberapa jembatan sangat tidak berkualitas dan bermutu berindikasi adanya dugaan korupsi secara masif dalam menggunakan anggaran desa khususnya dalam pembuatan beberapa titik jembatan.
Praktik kotor tersebut terungkap saat tim investigasi media menemukan 2 titik jembatan di RT 06, RW 01 yang seharusnya menggunakan besi tetapi diganti dengan menggunakan paralon,
Pengurangan anggaran tidak serta-merta melanggar pasal, tetapi dapat melanggar hukum jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, secara tidak wajar, atau menyebabkan kerugian keuangan negara, yang dapat dijerat oleh peraturan seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Salah satu warga sekitar membenarkan bahwa pegangan Jembatan tersebut menggunakan paralon saat tim investigasi melakukan penggalian informasi pada Sabtu 23/08/2025.
“Iya betul pake paralon bukan besi pak, itu mah sangat keterlaluan korupsinya, bukan ngebagusin hasilnya malah tidak sesuai padahal jembatan baru di buat sekitar 3 bulan”, ujar warga.yang bernama Andi.
Sekitar ada belasan titik jembatan penghubung jalan lingkungan yang baru di buat sekitar kurang lebih 3 bulan di Kampung Lembang Desa Karangpatri, tetapi kondisi nya seperti usang, besinya berkarat, mirisnya lagi informasi dari narasumber bahwa besi yang digunakan memakai “besi rongsokan” dan bahkan catnya pun saat ini sudah terkelupas seperti usang.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi media melalui telepon nya tidak ada jawaban.
Dengan adanya temuan tersebut pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bekasi perlu melakukan sidak dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan hasil kegiatan pembangunan infrastruktur di desa Karangpatri yang diduga kuat tidak sesuai dengan RAB.
Jika terbukti ada korupsi, oknum – oknum yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan tim investigasi masih mengkonfirmasi kepala desa Karangpatri untuk di konfirmasi.
(Red)