Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi 27/09/2025

penerima bantuan Proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Dimistik menjadi sorotan publik, persyaratan menerima bantuan jamban sehat harus lah, ada pemilik, ada rumah dan penghuni dan tidak mempunyai Jamban Sehat, Berdasarkan pemberitaan yang terdahulu, dengan Judul Berita , # Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Jamban Serta Adanya Pungutan Liar Di Dua Desa Dan Dua Kecamatan Kab Bekasi #
Menindak lanjuti tidak ada tanggapan dari pihak pihak terkait, Kembali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mempertanyakan, terkait pembangunan Jamban Sehat Tak Bertuan, Sungguh miris Pemerintah Kabupaten Bekasi Di Duga Tutup Mata, dengan ada nya Pemberitaan Dugaan Korupsi Anggaran proyek Jamban”
Dari pantauan Tim investigasi dan awak media pada Kamis (25/09/2025), menunjukkan Ada Dugaan penyimpangan Anggaran dilakukan oleh pihak pelaksana Di desa Jaya Mulya kp Sampora RT 08
Saat tim invetigasi melakukan konfirmasi ke Ketua RT 08 (Hariri) setempat, mengatakan konfirmasi ke pak Arif , Selaku pelaksana kegiatan kalau saya cuma di mintai, Data warga yang rumah nya tidak mempunyai Jamban sehat, kalau terkait Jamban Tidak Ada rumah itu Saya tidak tau” ujar pak RT 08 (Hariri) kp Sampora,
Tim investigasi Awak media pun melakukan konfirmasi terkait ada nya “jamban tak bertuan” ,ke pihak desa Jaya mulya namun sampai didesa, tidak bertemu dengan kepala desa jaya mulya, hanya bisa mendapat kan informasi dari Staf Desa mengatakan kalau pihak desa tidak tau ada nya” jamban tak bertuan”
Sangat di sayang kan Pihak desa sama sekali tidak mengataui padahal ada nya program Jamban sehat itu adalah salah satu program yang sudah lama ada, jadi menutup kemungkinan Dugaan adanya yang di Sembunyikan dan tutupi pada publik,Sehingga Awak Memberitakan Atas Adanya Dugaan Manipulasi Data, Untuk Melengkapi Hitungan Jamban Yang Sudah ada, agar Berita ini Bisa Ditindak lanjuti Oleh (APH ) Aparat Penegak hukum,
[BHR]









