Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Judol Kapolsek Wonodadi Beserta Jajaran Hadiri Undangan Diduga Cemari Aliran Sungai Cipamingkis Cibarusah  Limbah  Semen  Pencucian Batching Plant  Molen PT Indo Raya Kebenteng Menjadi Sorotan Publik Gubernur Akita Minta Bantuan Pasukan SDF Saat Serangan Beruang Meningkat. LSM Penjara Kabupaten Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Pembongkaran Jembatan di Sukamulya Tanpa Prosedur AWIBB DPD JABAR Layangkan Somasi  pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi Di Duga Tutup Mata Pada Kasus Oknum Guru Yang Sudah Di Tetap kan Menjadi Tersangka ( DPO ) Aksi Brutal Aparat Desa Mekarsari Atas Pemukulan Anak Anggota Dewan Berujung Di Polisikan

Uncategorized

Di Duga  Kepala Desa SukaJadi Tutup Mata,  Tehadap Tumpukan Limbah Plastik, Warga Minta Pemda Segera  Bongkar Bangli dan Usut Ijin Usaha

badge-check


					Di Duga  Kepala Desa SukaJadi Tutup Mata,  Tehadap Tumpukan Limbah Plastik, Warga Minta Pemda Segera  Bongkar Bangli dan Usut Ijin Usaha Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi  Rabu 23/10/2025.

Program Bupati dalam mengatasi banjir, salah satunya dengan cara melakukan pembongkaran Bangunan Liar ( Bangli) di Bantaran sungai, Hal ini tentunya pihak Dinas terkait dan pihak kepala desa harus ikut mendukung program tersebut.

Sangat disayangkan, justru kepala desa Sukajadi terkesan melakukan pembiaran, adanya pengusaha limbah yang sengaja menaruh limbah plastik di bantaran sungai di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani  Kabupaten Bekasi.

Bahkan, bila terjadi longsor dari tumpukan limbah plastik bisa menyebabkan banjir, selain itu limbah plastik tersebut juga dicuci di sungai,tentunya bisa berdampak pada pencemaran air sungai.

Salah satu warga Desa Sukajadi yang tidak enggan menyebutkan namanya, mengatakan supaya pemerintah daerah untuk segera membongkar Bangli tersebut.

“Bapak Bupati tolong segera bongkar juga Bangli yang ada di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani, supaya sungai bisa bersih dari tumpukan limbah plastik yang sengaja diletakan oleh pengusaha limbah di sepanjang bantaran sungai,” harapnya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, kata warga yang enggan menyebut kan  namanya, tumpukan limbah plastik di bantaran sungai juga merusak  keindahan lingkungan.

“Sehari hari selalu disuguhkan pemandangan tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga. Sangat merusak pemandangan, saya berharap pihak pemerintah Kabupaten Bekasi bisa tegas dan segera membongkar Bangli yang di jadikan tempat usaha tersebut,” Ucapnya.

Sejak tanggal 27 september 2025 sampai 15 oktober 2025 pihak Kepala Desa Suka Jadi, Amir Hamzah telah dikonfirmasi  adanya tumpukan limbah plastik di wilayahnya, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan pihaknya tidak merespon atau memberikan jawaban.

Untuk diketahui, pada hari kamis tanggal 9 oktober 2025, pihak pemilik atau pengusaha limbah Abdul Aziz telah dipanggil melalui surat undangan untuk datang ke Ruang Bidang Penataan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belasi. Dalam pembahasan, hasil pengawasan insidental.

Sebelumnya juga sudah diberitakan dimana, salah satu tokoh kabupaten bekasi Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menegaskan, adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai sangat tidak diperbolehkan.

“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, kalau hujan deras sangat rawan longsoran plastik ke sungai, yang berdampak pada pencemaran air, karena plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir, apalagi mencuci limbah plastik disungai tersebut, ini jelas berdampak pada pencemaran air,” terangnya, minggu (28/09/2025)

Selain itu Samanhudi juga mempertanyakan kelengkapan ijin usaha limbah tersebut.

“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan ijinnya nggk,” cetusnya.

Samanhudi juga menerangkan masalah tumpukan limbah sampah plastik di bantaran kali dan melakukan aktivitas dengan mencuci plastik limbah di sungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.

Hal ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas Air. (Sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air) dan gangguan ekosistem, (sampah plastik dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem).

Menurutnya pencemaran lingkungsn – Undang (UU) pasal 98 nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Dirinya berharap pemerintah daerah, melalui  Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum  (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik tersebut di bantaran sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.

“Silahkan Gakum Lh untuk menyidak ke lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak?,” tutupnya.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Judol Kapolsek Wonodadi Beserta Jajaran Hadiri Undangan

29 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Judol Kapolsek Wonodadi Beserta Jajaran Hadiri Undangan

Diduga Cemari Aliran Sungai Cipamingkis Cibarusah  Limbah  Semen  Pencucian Batching Plant  Molen PT Indo Raya Kebenteng Menjadi Sorotan Publik

28 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Diduga Cemari Aliran Sungai Cipamingkis Cibarusah  Limbah  Semen  Pencucian Batching Plant  Molen PT Indo Raya Kebenteng Menjadi Sorotan Publik

Gubernur Akita Minta Bantuan Pasukan SDF Saat Serangan Beruang Meningkat.

28 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Gubernur Akita Minta Bantuan Pasukan SDF Saat Serangan Beruang Meningkat.

LSM Penjara Kabupaten Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Pembongkaran Jembatan di Sukamulya Tanpa Prosedur

27 Oktober 2025 - 17:52 WIB

LSM Penjara Kabupaten Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Pembongkaran Jembatan di Sukamulya Tanpa Prosedur

AWIBB DPD JABAR Layangkan Somasi  pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi Di Duga Tutup Mata Pada Kasus Oknum Guru Yang Sudah Di Tetap kan Menjadi Tersangka ( DPO )

23 Oktober 2025 - 21:13 WIB

AWIBB DPD JABAR Layangkan Somasi  pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi Di Duga Tutup Mata Pada Kasus Oknum Guru Yang Sudah Di Tetap kan Menjadi Tersangka ( DPO )
Trending di Beranda