Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Rabu 23/10/2025.

Program Bupati dalam mengatasi banjir, salah satunya dengan cara melakukan pembongkaran Bangunan Liar ( Bangli) di Bantaran sungai, Hal ini tentunya pihak Dinas terkait dan pihak kepala desa harus ikut mendukung program tersebut.
Sangat disayangkan, justru kepala desa Sukajadi terkesan melakukan pembiaran, adanya pengusaha limbah yang sengaja menaruh limbah plastik di bantaran sungai di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Bahkan, bila terjadi longsor dari tumpukan limbah plastik bisa menyebabkan banjir, selain itu limbah plastik tersebut juga dicuci di sungai,tentunya bisa berdampak pada pencemaran air sungai.
Salah satu warga Desa Sukajadi yang tidak enggan menyebutkan namanya, mengatakan supaya pemerintah daerah untuk segera membongkar Bangli tersebut.
“Bapak Bupati tolong segera bongkar juga Bangli yang ada di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani, supaya sungai bisa bersih dari tumpukan limbah plastik yang sengaja diletakan oleh pengusaha limbah di sepanjang bantaran sungai,” harapnya, Rabu (22/10/2025).
Selain itu, kata warga yang enggan menyebut kan namanya, tumpukan limbah plastik di bantaran sungai juga merusak keindahan lingkungan.
“Sehari hari selalu disuguhkan pemandangan tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga. Sangat merusak pemandangan, saya berharap pihak pemerintah Kabupaten Bekasi bisa tegas dan segera membongkar Bangli yang di jadikan tempat usaha tersebut,” Ucapnya.
Sejak tanggal 27 september 2025 sampai 15 oktober 2025 pihak Kepala Desa Suka Jadi, Amir Hamzah telah dikonfirmasi adanya tumpukan limbah plastik di wilayahnya, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan pihaknya tidak merespon atau memberikan jawaban.
Untuk diketahui, pada hari kamis tanggal 9 oktober 2025, pihak pemilik atau pengusaha limbah Abdul Aziz telah dipanggil melalui surat undangan untuk datang ke Ruang Bidang Penataan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belasi. Dalam pembahasan, hasil pengawasan insidental.
Sebelumnya juga sudah diberitakan dimana, salah satu tokoh kabupaten bekasi Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menegaskan, adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai sangat tidak diperbolehkan.
“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, kalau hujan deras sangat rawan longsoran plastik ke sungai, yang berdampak pada pencemaran air, karena plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir, apalagi mencuci limbah plastik disungai tersebut, ini jelas berdampak pada pencemaran air,” terangnya, minggu (28/09/2025)
Selain itu Samanhudi juga mempertanyakan kelengkapan ijin usaha limbah tersebut.
“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan ijinnya nggk,” cetusnya.
Samanhudi juga menerangkan masalah tumpukan limbah sampah plastik di bantaran kali dan melakukan aktivitas dengan mencuci plastik limbah di sungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.
Hal ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas Air. (Sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air) dan gangguan ekosistem, (sampah plastik dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem).
Menurutnya pencemaran lingkungsn – Undang (UU) pasal 98 nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Dirinya berharap pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik tersebut di bantaran sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.
“Silahkan Gakum Lh untuk menyidak ke lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak?,” tutupnya.
(Red)









