Media Pari || www.mediapari.com, Kabupaten Bekasi Minggu 11/05/2025
Perampasan mobil yang Di Duga dilakukan Oknum Debt collector, Saat tengah malam dirumahnya pada tanggal 13 Maret 2025, Di Alami Oleh korban Sutuni (48) warga perumahan Taman Persada Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi,

Pada Awal Kejadian Korban Di Datangi Oleh AAS dan SAK beserta 14 orang tidak dikenal Di Kediaman rumah korban Sutini terjadilah mediasi antara Korban dan Pelaku, namun mobil milik Sutuni jenis Nissan Grand Livina harus tetap dibawa.
Debt collector tersebut mengatakan jika mobilnya ingin kembali Sutini harus melunasi cicilan dan mobil bisa diambil kembali.
Setelah malam kejadian tersebut pada tanggal 15 Maret 2025 Sutini dan Kuasa Hukum nya Jaya Law & Fatner mendatangi kantor PT. ESTA DANA VENTURA, tapi ternyata kendaraan miliknya tidak ada dalam penguasaan PT. ESTA DANA VENTURA,
Atas insiden ini, Korban Sutuni didampingi kuasa hukum Jaya Law & Partners mendatangi Mapolres Metro Jaya Kabupaten Bekasi,melaporkan kejadian perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Melawan Hukum tersebut pada hari Rabu (7/5/2025). Dengan Nomor STTLP/B/ 1739 / V /2025/ SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA,
Praktisi Hukum asal Cibarusah Ragil Fraklien saat Di konfirmasi terkait ada nya informasi kendaraan ibu Sutuni Di Duga Di Bawa Kabur Oknum DC menjelaskan “pentingnya Edukasi terhadap masyarakat tentang penarikan kendaraan Secara prosedural yakni dengan mengedepankan jalur problem solving. Dimana nantinya akan ada musyawarah dan mufakat sehingga tidak perlu lagi menggunakan kekerasan yang sering terjadi di lapangan.
Upaya problem solving itu cara yang tepat untuk menarik kendaraan, dari nasabah yang wanprestasi dengan cara berkoordinasi dengan warga setempat khususnya pemerintah setempat Ketua RT/RW dan pihak Polisi di wilayah Setempat untuk mempermudah upaya problem solving tersebut,” jelas Ragil kepada Awak Media,
Ragil juga menghimbau untuk para dept collector agar tidak menggunakan kekerasan lagi untuk menarik kendaraan dari nasabah yang tidak Beritikad baik.
“Untuk teman-teman Debt collector juga biar tahu tidak Boleh kasar, Sesuai SOP prosedur dengan berkordinasi dengan RT RW,dan Kepolisian yang bertugas di wilayah untuk berdiskusi agar menyadarkan masyarakat khususnya nasabah yang ingkar janji dalam perjanjian fidusia,” Tambah Ragil pada Awak Media.
[BHR]