Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 18/09/2025.

Pembangunan tower Bersama telekomunikasi yang di kerjakan oleh kontraktor PT Data Tel diduga bekerjasama dengan Telkomsel di Lahan Bapak Yahya warga Kampung Setu RT 01 RW 04 Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi terlihat sudah mulai ada kegiatan menggali tanah membuat pondasi tempat berdiri nya Tower Telkomsel, Ironisnya, pembangunan yang melibatkan salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia itu disebut-sebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan pendukung lainnya.baik pun para pekerja nya tidak memakai alat keamanan K 3 /APD, yang seharus nya di sediakan oleh perusahaan .
Informasi ini diungkap Ketua Umum LSM KOMPARASI (Hendry Irawan) menegaskan, seharusnya setiap proyek pembangunan, apalagi yang berskala besar dan berdampak pada lingkungan, wajib menyelesaikan proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas terkait sebelum memulai konstruksi.
“Iya,di Duga, belum ada Ijin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) nya. Mereka belum menyelesaikan perijinan sama sekali. Ini jelas pelanggaran. Bangunan seperti ini tidak bisa langsung berdiri tanpa dokumen resmi. Kami akan laporkan ke Satpol-PP dan Dinas PUPR Kab Bekasi agar segera ditindak lanjuti,” tegas Hendrik, kamis (18/09/2025).
Saat Di konfirmasi kepada tim pelaksana kegiata Dari PT Data Tel, pak Rahmad membetul kan “terkait perijinan saya belum di beri atau belum di bekali oleh tim Sitac nya bang” ujar pak Rahmad pada awak media
Sedang kan ada beberapa aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah terhadap para pengusaha untuk pengguna jaringan telekomunikasi dan komunikasi di wilayah setempat
Untuk membangun tower telekomunikasi di Indonesia, beberapa izin yang diperlukan antara lain ¹ ² ³:
– *Izin Prinsip (Principle Permit)* Izin awal yang diperlukan sebelum memulai pembangunan tower.
– *Izin Lokasi*: Izin yang memastikan lokasi tower sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
– *Izin Konstruksi*: Izin yang mencakup aspek teknis pembangunan tower, seperti desain dan struktur bangunan.
– *Izin Operasi*: Izin yang diberikan setelah tower selesai dibangun dan diuji, memastikan tower berfungsi dengan baik dan sesuai dengan persyaratan teknis.
– *Izin Lingkungan*: Izin yang memastikan pembangunan tower tidak merusak lingkungan sekitar, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
– *Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*: Izin yang memastikan tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang.
– *Persetujuan Warga* Persetujuan dari warga sekitar, minimal 75% dari warga dalam radius tertentu, untuk memastikan pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar.
– *Dokumen Kesesuaian Tata Ruang Wilayah* Dokumen yang memastikan lokasi tower sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
– *Rekomendasi dari Dinas Terkait* Rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Selain itu, perlu juga mempertimbangkan regulasi yang berlaku, seperti ⁴:
– *Undang-Undang Telekomunikasi* Mengatur aspek komunikasi dan telekomunikasi di Indonesia.
– *Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika* Mengatur tentang penyediaan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pembangunan tower.
– *Peraturan Daerah* Mengatur tentang tata ruang dan perizinan di daerah setempat.
Tim investigasi akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Desa Sindang Mulya dan Kecamatan Cibarusah beserta Dinas Dinas terkait mengenai prijinan yang sampai dengan berita ini di tayang kan pihak dari Tim Sitac Tim CMi tower Telkomsel Bersama di desa Sindang Mulya Tim investigasi Awak media akan mengawal kegiatan pembangunan tower Telkomsel sampai bisa menunjukan prijinan yang berlaku di negara Republik indonesia.
[BHR]









