
Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Senin 20/10/2025
Pelaksanaan Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis 8 di Kabupaten Bekasi tahap Ill yang beralamat di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kerjakan oleh PT. Indo Raya Kebenteng diduga limbah air semen dari pencucian batching plant dibuang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah.
Proyek tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Satuan Kerja NSVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Citarum, Nilai Rp. 51.363.192.000,- dari anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK-SP.l/SNVT-PJSAC/01/2025 dengan waktu pelaksanaan 295 Hari Kalender, mulai kerja 12 Maret 2025 sampai 31 Desember 2025.
Dari pantauan Tim investigasi awak media-Pari.com terlihat di bantaran tebing sungai tepatnya dilokasi batching plant proyek pembangunan Groundsill diduga air semen (limbah) bekas pencucian batching plant atau mobil molen beton dibuang ke sungai,
Humas PT. Indo Raya Kebenteng yang akrab disapa Cakra saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, itu bukan limbah, air semen aja, Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 09.52 Wib.
” Itu bukan limbah, air semen aja bang, bagus buat penguatan dinding tanah dari longsor,” jawab Humas yang akrab disapa pak Cakra.
Kepada pihak terkait lingkungan hidup, Kementerian LH, DPLH Provinsi Jawa Barat, DKLH Kabupaten Bekasi dan APH jangan tutup mata. Menurut UU membuang limbah semen ke sungai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran. Pelanggaran ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang mengatur baku mutu dan standar kualitas air.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Menjelaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
Peraturan ini menetapkan baku mutu air yang tidak boleh dilampaui untuk berbagai peruntukan. Membuang limbah semen jelas melanggar baku mutu air yang telah ditentukan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum lingkungan.
membuang limbah semen langsung ke sungai adalah sangat salah karena dapat merusak kualitas air, membahayakan ekosistem perairan, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia. Limbah semen mengandung bahan kimia yang dapat mengubah pH air menjadi basa, menyebabkan kematian pada makhluk hidup air, dan mencemari sumber air minum masyarakat.
Berdasarkan pantauan Tim investigasi Awak media, sudah mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sampai dengan Berita ini di tayang kan agar pihak APH tidak Menutup mata dan telinga Demi kepentingan Umum dan Keselamatan makhluk Hidup bagi Pengguna Air Sungai Cipamingkis Cibarusah.
[BHR]









