Menu

Mode Gelap
Polres Madiun Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

Beranda

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

badge-check


					DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com
Sumatera Utara Senin 23/06/2025.

Toba Sumatera Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis media Siber (PJS), Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C, berinisial (PN ) dan (LN), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

“Ya, kita minta Polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Sofyan menduga para pelaku merasa kebal Hukum, karena berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.

“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.

Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba, akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Ia juga menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.

Penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C, ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk men dokumentasikan Kegiatan tersebut,
Namun saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.

Sabar kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.

“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman Dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.

 

(Agus CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:39 WIB

Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri

1 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Trending di Beranda