Menu

Mode Gelap
Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi” Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!” Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI

Beranda

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

badge-check


					Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Bogor Selasa 17/02/2026

 

BOGOR, Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Cibubur, Kabupaten Bogor, memicu polemik setelah keluarga penghuni mengaku mengalami intimidasi serta ancaman pengosongan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.
Kuasa hukum keluarga penghuni, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menyampaikan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2006 melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris. Pembelian dilakukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank OCBC NISP (saat itu masih bernama Bank NISP).
Menurutnya, kredit tersebut telah dilunasi pada tahun 2010 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dilakukan roya atau dinyatakan bebas dari beban hak tanggungan.
“Sejak 2006 hingga 2016 rumah dihuni tanpa sengketa. Namun pada 2021, muncul klaim dari seseorang bernama Yohanes Siregar yang menyatakan sertifikat telah beralih nama atas dirinya,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Pihak keluarga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen maupun memberikan persetujuan atas proses balik nama tersebut.
“Klien kami bahkan diminta menandatangani surat sewa dan membayar sejumlah uang setiap bulan. Padahal berdasarkan dokumen yang kami miliki, rumah tersebut adalah milik sah keluarga,” tambahnya.
Kronologi Ketegangan
Kuasa hukum menjelaskan, sejak klaim tersebut muncul, keluarga mengaku menerima berbagai bentuk tekanan, termasuk permintaan pembayaran, klaim penjaminan rumah ke lembaga keuangan, hingga surat permintaan pengosongan.
Situasi disebut semakin memanas pada November hingga Desember 2025. Sejumlah orang yang mengaku berkaitan dengan pihak kreditur mendatangi rumah, memasang spanduk klaim kepemilikan, serta menyampaikan permintaan agar rumah segera dikosongkan.
Keluarga juga mengaku menerima surat yang mengatasnamakan perusahaan pengelola aset, berisi permintaan pengosongan serta peringatan mengenai potensi pemutusan aliran listrik dan air apabila rumah tidak segera ditinggalkan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan keamanan penghuni serta mencegah potensi tindakan yang melanggar hukum.
“Hingga saat ini klien kami masih menghuni rumah tersebut dan tidak pernah menyerahkan kepemilikan maupun penguasaan secara sukarela. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim kepemilikan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga

18 Februari 2026 - 01:41 WIB

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga

Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

17 Februari 2026 - 22:52 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

17 Februari 2026 - 16:05 WIB

Izin Dipertanyakan???  Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!”

17 Februari 2026 - 12:36 WIB

Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!”

Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI

16 Februari 2026 - 22:13 WIB

Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI
Trending di Beranda