Menu

Mode Gelap
Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali  Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan Bakti Sosial Kesehatan,Pemdes Wonodadi Dan IKA-PMII Hadirkan Terapi Gratis Bagi Warga.

Beranda

Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

badge-check


					Izin Dipertanyakan???  Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi” Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Selasa 17/02/2026

Bekasi – Pernyataan pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebut proyek dikerjakan oleh mitra dan telah mengantongi izin dari pengembang serta berkoordinasi dengan aparat setempat, kini menuai bantahan keras dari pengurus lingkungan yang terdampak langsung.

Dalam klarifikasi sebelumnya, pihak pengelola menyatakan bahwa pekerjaan penanaman pipa limbah dilakukan oleh mitra, bukan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka juga mengklaim telah memperoleh izin dari pengembang Grand Vista Cikarang (GVC), berkoordinasi dengan aparat setempat, serta telah meminta surat izin sebelum pekerjaan dijalankan.

Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Ketua RT 04 RW 08 Desa Jayamulya, yang wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas penggalian dan penanaman pipa limbah, menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan izin resmi maupun surat persetujuan yang diajukan kepadanya.

“Kami tidak pernah dimintai izin. Tidak ada surat masuk, tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan resmi. Tiba-tiba jalan dibongkar dan pipa limbah ditanam,” tegas Ketua RT 04/08 saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, Kepala Dusun setempat juga disebut tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana diklaim pihak pengelola. Warga menilai, jika benar koordinasi telah dilakukan, seharusnya pengurus lingkungan paling bawah—RT dan kepala dusun—mengetahui secara resmi dan terdokumentasi.

“Kalau memang sudah izin, tunjukkan suratnya. Jangan hanya klaim sepihak. Ini wilayah kami, warga kami yang terdampak,” ujar warga masyarakat.

Warga menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai seolah-olah prosedur telah ditempuh secara lengkap. Padahal, menurut mereka, penggalian jalan lingkungan dan instalasi pipa limbah dilakukan tanpa musyawarah, tanpa sosialisasi, dan tanpa persetujuan tertulis dari pengurus wilayah terdampak.

Secara administratif, setiap kegiatan yang berdampak pada fasilitas umum lingkungan perumahan—terutama pembongkaran jalan dan instalasi saluran limbah—seharusnya melalui persetujuan berjenjang, mulai dari RT, RW, hingga pemerintah desa. Ketidak terlibatan pengurus wilayah justru memperkuat dugaan adanya pengabaian mekanisme sosial dan administratif.

Lebih jauh, polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan izin internal perumahan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan transparansi pelaksanaan program berskala massal di kawasan hunian padat.

Ketua RT 04 RW 08 kini menantang pihak pengelola untuk membuka secara transparan dokumen perizinan yang diklaim telah dikantongi, termasuk bukti persetujuan tertulis dari RT 04 RW 08 dan kepala dusun.

“Jangan sampai publik dibingungkan dengan narasi seolah semua sudah sesuai prosedur, padahal kami yang terdampak tidak pernah dilibatkan. Ini bukan sekadar soal pipa limbah, ini soal etika dan penghormatan terhadap struktur pemerintahan lingkungan,” tegas Ketua RT .

Kasus ini pun semakin mempertegas bahwa polemik Dapur MBG Grand Vista bukan hanya soal dugaan pencemaran dan perusakan jalan, tetapi juga soal validitas izin dan keabsahan klaim koordinasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan adanya persetujuan dari Ketua RT 04 RW 08 maupun kepala dusun setempat.

Publik kini menunggu: apakah klaim izin tersebut benar adanya, atau justru sekadar pernyataan defensif untuk meredam sorotan?

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

31 Mei 2026 - 13:05 WIB

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

30 Mei 2026 - 15:24 WIB

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan

26 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan
Trending di Beranda