LSM KCBI Sumsel “Ledakkan” Kritik: PECAT Kadis DLH OKU Timur Dinilai Tak Paham UU Lingkungan Hidup, Dugaan Modus Surat Jalan Bodong PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal Dilaporkan ke Presiden RI, Dirjen Gakkum KLH dan Kementerian ESDM Dari Gondanglegi ke Panggung Dunia: Prospek Ekspor Rokok Sahara Cakra Mas Jaya Tembus Pasar Global Ribuan Warga Berseragam Putih Merah Kawal Pendaftaran Calon Kades Sukarukun Drs. Edi Nuraidi HS Warga Perum Grand Vista RW 08 Antusias Sambut HUT RI, Ketua RW Imbran Bachtiar Unjuk Gigi di Lomba Catur Drs Edi Nuraidi HS Calon Kades Sukarukun Gelar Istigosah Pembacaan Suroh Yasin Bersama Warga

Beranda

Dugaan Modus Surat Jalan Bodong PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal Dilaporkan ke Presiden RI, Dirjen Gakkum KLH dan Kementerian ESDM

badge-check

Dugaan Modus Surat Jalan Bodong PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal Dilaporkan ke Presiden RI, Dirjen Gakkum KLH dan Kementerian ESDM Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Sumatera Selatan Senin 03/08/2026

SUMSEL, — Praktik dugaan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” (aspal) untuk memuluskan pengangkutan batubara hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Selatan kian menuai sorotan publik. Media nasional Rajawali News Group secara tegas mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat mafia tambang yang disinyalir beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.

​Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sopyan, menyatakan bersiap membawa temuan dan bukti lapangan ini langsung ke tingkat pusat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Kementerian ESDM.

​”Kami sedang merapikan seluruh bukti dan data lapangan. Penyalahgunaan dokumen pengangkutan ini akan segera kami laporkan secara resmi. Kami meminta Presiden RI dan instansi terkait untuk membuka mata dan telinga, serta memberikan atensi
khusus guna menghentikan kejahatan lingkungan dan kerugian negara ini,” tegas Ali Sopyan, Minggu (2/8/2026).
i
​Selain melapor ke Presiden dan kementerian teknis, Ali Sopyan juga mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk turun tangan menangkap dalang di balik rantai bisnis pertambangan ilegal tersebut.

​Sorotan utama tertuju pada dugaan keterlibatan penyedia surat jalan yang mengasnamakan PT Lentera Kurnia Abadi (PT LKA) dan PT Tubaba Jaya Putra Coal (PT TJP). Dokumen tersebut disinyalir dimanfaatkan sebagai “tameng” untuk meloloskan armada angkutan batubara PETI dari kawasan Muara Enim hingga melintasi wilayah hukum OKU Timur.

​Ali menekankan agar aparat penegak hukum di daerah—khususnya Polda Sumsel dan Polres OKU Timur—tidak hanya berhenti pada penindakan di level hilir.
– ​Usut Tuntas Aktor Intelektual: Penindakan hukum tidak boleh berhenti pada pengemudi truk yang kerap hanya menjadi korban di lapangan.

– ​Bongkar Pembuat & Penyuplai Dokumen: Pihak yang memalsukan, menerbitkan, dan memperjualbelikan surat jalan “aspal” wajib diseret ke jalur hukum.

– ​Sasar Beneficial Owner: Pemilik manfaat utama yang mengeruk keuntungan dari bisnis tambang ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

​”Sopir di lapangan itu hanya armada penerima perintah. Yang harus dikejar dan ditangkap adalah mafia di balik layar—mereka yang memproduksi dan memperjualbelikan surat jalan atas nama PT LKA maupun PT TJP demi memuluskan bisnis haram ini,” lanjut Ali.

​Langkah mengadukan persoalan ini ke tingkat pusat diambil untuk memastikan adanya pengawasan melekat terhadap efektivitas penegakan hukum di daerah. Bebas melintasnya armada angkutan batubara ilegal di jalur jalan umum OKU Timur memicu tanda tanya besar masyarakat terkait transparansi dan ketegasan pengawasan di lapangan.

​Rajawali News Group berkomitmen mengawal penanganan kasus ini secara berimbang, objektif, dan transparan hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Rajawali News Group terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, serta manajemen PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait akan dimuat proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LSM KCBI Sumsel “Ledakkan” Kritik: PECAT Kadis DLH OKU Timur Dinilai Tak Paham UU Lingkungan Hidup,

3 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Dari Gondanglegi ke Panggung Dunia: Prospek Ekspor Rokok Sahara Cakra Mas Jaya Tembus Pasar Global

3 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Warga Berseragam Putih Merah Kawal Pendaftaran Calon Kades Sukarukun Drs. Edi Nuraidi HS

2 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Warga Perum Grand Vista RW 08 Antusias Sambut HUT RI, Ketua RW Imbran Bachtiar Unjuk Gigi di Lomba Catur

1 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara 30 Hektar Sisa Tanah Eks Perkebunan Karangnongko: Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Penyelesaian

31 Juli 2026 - 15:20 WIB

Trending di Beranda