MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Kamis 23/07/2026.
BLITAR – Janji manis program Pelunasan Khusus (Pelsus) justru berbuah petaka bagi Binti Velly Ulvatu Ni’mah (24), warga Dsn. Kedungdowo, Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Gadai BPKB motor senilai Rp18 juta di FIF Group Cabang Kesamben kini berstatus hilang setelah ia menolak tawaran pelunasan seharga Rp5 juta dari seorang oknum karyawan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTLPM/273.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES BLITAR yang diterbitkan pada 23 Juli 2026, Binti resmi melaporkan dua tersangka yakni Davit Salamun (Karyawan FIF Group Wlingi) dan Dony Kurniawan (Pimpinan FIF Group Wlingi) atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengambilan BPKB tanpa persetujuan pemilik.

Kronologi Singkat: Dari Tawaran Pelsus Hingga BPKB Raib
Kasus bermula pada Oktober 2023 saat Binti menggadaikan BPKB motornya di FIF Kesamben dengan nilai Rp18 juta dan tenor 24 bulan. Setelah berjalan 14 bulan, Davit Salamun mendatangi rumah Binti dan menawarkan program Pelsus: jika membayar tunai Rp5 juta, BPKB akan dikembalikan dan cicilan dianggap lunas.
Karena belum memiliki dana saat itu, Binti menunggu kabar resmi. Namun, selama 4-6 bulan tidak ada tagihan maupun konfirmasi. Saat ayah Binti, Muhammad Eoyi Baidowi, datang ke kantor FIF pada Februari 2025 untuk menanyakan kejelasan, ia justru bahwa BPKB tersebut sudah “keluar” atau diambil pihak lain tanpa sepengetahuan Binti.
Hingga laporan dibuat pada Juli 2026, tidak ada itikad baik maupun penjelasan tertulis dari pihak FIF mengenai kemanaBPKB tersebut, padahal kontrak gadai secara hukum masih berlaku karena Pelsus belum pernah dieksekusi secara resmi.
LPKNI Blitar Siap dampingi Hukum
Menanggapi kasus ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kantor Perwakilan Blitar telah menerima kuasa penuh dari Binti Velly Ulvatu Ni’mah melalui Surat Kuasa No. 001/SK/LPKNI/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Pengurus LPKNI Blitar yang terdiri dari Sodikin, S.H., Fiki Handoko, CLAP., Ferdi Septian Putra, Husnan Taufik, dan Irvan Dwi Pranata diberi wewenang khusus untuk mengajukan somasi, mediasi, hingga gugatan perdata terhadap FIF Finance Cabang Blitar terkait sengketa kredit dan pengambilan BPKB ini.
“Kami akan mendampingi konsumen ini secara hukum. Pelepasan jaminan BPKB tanpa pelunasan sah dan tanpa persetujuan tertulis debitur adalah pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen dan aturan OJK,” ujar perwakilan LPKNI Blitar.
Imbauan Bagi Nasabah Pembiayaan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Pastikan setiap penawaran Pelunasan Khusus atau diskon pembayaran didapatkan melalui surat resmi bermaterai dari kantor pusat/cabang, bukan lewat lisan oknum staf. Selalu verifikasi status kendaraan Anda di SAMSAT secara berkala, dan jangan ragu melapor ke polisi atau OJK jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan jaminan fidusia.
Polres Blitar kini tengah menyelidiki laporan Binti untuk mengungkap apakah hilangnya BPKB ini murni kelalaian administratif atau indikasi tindak pidana penggelapan oleh oknum pengelola cabang.
(Fe)










