Gadai BPKB Rp18 Juta, Tawaran “Pelunasan Khusus” Rp5 Juta Berujung Hilangnya Jaminan: Warga Binangun Laporkan FIF Group ke Polisi Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI Kafilah Desa Nagasari siap bersaing dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Serang Baru Selamat Mengemban Amanah Dua Periode, Usman Suratman Resmi Menjabat Anggota BPD Sindangmulya 2026–2034 Akselerasi Ekonomi Digital, Mahasiswa KKN UPB Fasilitasi QRIS Bagi UMKM Desa Sirnajaya Pilkades Serentak 2026 di Blitar: 30 Desa Siap Gelar Pemilihan, Pemungutan Suara Ditargetkan 23 November

Beranda

Gadai BPKB Rp18 Juta, Tawaran “Pelunasan Khusus” Rp5 Juta Berujung Hilangnya Jaminan: Warga Binangun Laporkan FIF Group ke Polisi

badge-check

Gadai BPKB Rp18 Juta, Tawaran “Pelunasan Khusus” Rp5 Juta Berujung Hilangnya Jaminan: Warga Binangun Laporkan FIF Group ke Polisi Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Kamis 23/07/2026.

BLITAR – Janji manis program Pelunasan Khusus (Pelsus) justru berbuah petaka bagi Binti Velly Ulvatu Ni’mah (24), warga Dsn. Kedungdowo, Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Gadai BPKB motor senilai Rp18 juta di FIF Group Cabang Kesamben kini berstatus hilang setelah ia menolak tawaran pelunasan seharga Rp5 juta dari seorang oknum karyawan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTLPM/273.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES BLITAR yang diterbitkan pada 23 Juli 2026, Binti resmi melaporkan dua tersangka yakni Davit Salamun (Karyawan FIF Group Wlingi) dan Dony Kurniawan (Pimpinan FIF Group Wlingi) atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengambilan BPKB tanpa persetujuan pemilik.

Kronologi Singkat: Dari Tawaran Pelsus Hingga BPKB Raib

Kasus bermula pada Oktober 2023 saat Binti menggadaikan BPKB motornya di FIF Kesamben dengan nilai Rp18 juta dan tenor 24 bulan. Setelah berjalan 14 bulan, Davit Salamun mendatangi rumah Binti dan menawarkan program Pelsus: jika membayar tunai Rp5 juta, BPKB akan dikembalikan dan cicilan dianggap lunas.

Karena belum memiliki dana saat itu, Binti menunggu kabar resmi. Namun, selama 4-6 bulan tidak ada tagihan maupun konfirmasi. Saat ayah Binti, Muhammad Eoyi Baidowi, datang ke kantor FIF pada Februari 2025 untuk menanyakan kejelasan, ia justru bahwa BPKB tersebut sudah “keluar” atau diambil pihak lain tanpa sepengetahuan Binti.

Hingga laporan dibuat pada Juli 2026, tidak ada itikad baik maupun penjelasan tertulis dari pihak FIF mengenai kemanaBPKB tersebut, padahal kontrak gadai secara hukum masih berlaku karena Pelsus belum pernah dieksekusi secara resmi.

LPKNI Blitar Siap dampingi Hukum

Menanggapi kasus ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kantor Perwakilan Blitar telah menerima kuasa penuh dari Binti Velly Ulvatu Ni’mah melalui Surat Kuasa No. 001/SK/LPKNI/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Pengurus LPKNI Blitar yang terdiri dari Sodikin, S.H., Fiki Handoko, CLAP., Ferdi Septian Putra, Husnan Taufik, dan Irvan Dwi Pranata diberi wewenang khusus untuk mengajukan somasi, mediasi, hingga gugatan perdata terhadap FIF Finance Cabang Blitar terkait sengketa kredit dan pengambilan BPKB ini.

“Kami akan mendampingi konsumen ini secara hukum. Pelepasan jaminan BPKB tanpa pelunasan sah dan tanpa persetujuan tertulis debitur adalah pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen dan aturan OJK,” ujar perwakilan LPKNI Blitar.

Imbauan Bagi Nasabah Pembiayaan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Pastikan setiap penawaran Pelunasan Khusus atau diskon pembayaran didapatkan melalui surat resmi bermaterai dari kantor pusat/cabang, bukan lewat lisan oknum staf. Selalu verifikasi status kendaraan Anda di SAMSAT secara berkala, dan jangan ragu melapor ke polisi atau OJK jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan jaminan fidusia.

Polres Blitar kini tengah menyelidiki laporan Binti untuk mengungkap apakah hilangnya BPKB ini murni kelalaian administratif atau indikasi tindak pidana penggelapan oleh oknum pengelola cabang.

 

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI

23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kafilah Desa Nagasari siap bersaing dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Serang Baru

22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Selamat Mengemban Amanah Dua Periode, Usman Suratman Resmi Menjabat Anggota BPD Sindangmulya 2026–2034

22 Juli 2026 - 17:12 WIB

Akselerasi Ekonomi Digital, Mahasiswa KKN UPB Fasilitasi QRIS Bagi UMKM Desa Sirnajaya

21 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pilkades Serentak 2026 di Blitar: 30 Desa Siap Gelar Pemilihan, Pemungutan Suara Ditargetkan 23 November

21 Juli 2026 - 11:35 WIB

Trending di Beranda