MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Kamis 04/06/2026

Kota Blitar– Upaya damai akhirnya tercapai setelah DPC GIBM Kota Blitar dan manajemen Dealer Honda Centratama berunding menyelesaikan persoalan yang menimpa Umar, seorang mantan karyawan.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di ruang pertemuan dealer beralamat di Jalan TGP Kota Blitar tersebut, dipimpin langsung oleh Kasmani serta Wiku Umboyono yang bertindak mewakili organisasi.
Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak duduk bersama membahas pokok permasalahan dengan kepala dingin serta saling membuka hati.
Berlandaskan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang‑Undang Ketenagakerjaan, dan semangat musyawarah mufakat, kesepakatan bersama akhirnya tercapai guna memulihkan hak‑hak Umar yang sebelumnya dirasa belum terpenuhi dengan baik.
“Kami hadir di sini bukan untuk mencari kemenangan satu pihak, melainkan memastikan hak‑hak Umar sebagai mantan tenaga kerja terlindungi sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Alhamdulillah, manajemen Centratama menunjukkan itikad baik yang tinggi, sehingga perkara ini bisa diselesaikan tanpa harus berlarut‑larut ke jalur hukum,” ungkap Kasmani mewakili DPC GIBM Kota Blitar.
Pihak manajemen Honda Centratama melalui Tomi,juga menyambut baik upaya penyelesaian damai ini.
Mereka menegaskan komitmennya untuk selalu memegang teguh prinsip keadilan, transparansi, serta menghargai hak setiap pekerja yang pernah mengabdi demi kemajuan perusahaan.
Kesepakatan yang diambil disepakati kedua belah pihak demi terciptanya rasa adil, kepastian hukum, dan menghindari kerugian lebih lanjut bagi semua pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, persoalan yang sempat mengganjal akhirnya tuntas diselesaikan secara kekeluargaan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan saling menghargai, asalkan ada itikad baik dari kedua belah pihak serta landasan hukum yang jelas sebagai pegangan utama.
(Feze)









