Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Uncategorized

Hitungan Minggu Jaringan Irigasi Sekunder Kp Cempaka Desa Sirnajaya Ambruk

badge-check


					Hitungan Minggu Jaringan Irigasi Sekunder Kp Cempaka Desa Sirnajaya Ambruk Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 09/12/2025.

Pelaksanaan pengerjaan jaringan irigasi,sekunder di Kp Cempaka Desa Sirnajaya diduga kontraktor dengan konsultan pengawas bermain mata yang mengakibatkan mutu dan kwalitas ketahanannya tidak bisa terjamin.

Pemerintah kabupaten Bekasi melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (DJSDABBWSC), melaksanakan kegiatan rehabilitasi berat jaringan irigasi di Kp Cempaka Desa Sirnajaya kab Bekasi

Rehabilitasi berat jaringan irigasi merupakan kegiatan perbaikan dan penyempurnaan jaringan irigasi, guna mengembalikan/meningkatkan fungsi irigasi seperti sediakala, sehingga bermanfaat dan juga dapat meningkatkan intensitas pertanaman.

Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi Sekunder D.I Cipamingkis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Yang di duga asal asalan , pelaksanaan pekerjaan kontraktor di lakukan oleh PT Tirta Indo Karya dengan Nomor Kontrak HK 0201 /PPK-IRG.II/SNVT-PJPAC/01/2025.
Namun sangat disayangkan, dalam pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi sekunder yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, kabupaten Bekasi senilai Rp 25.574.441.000,-(Dua Puluh lima miliyar Lima ratus Tujuh puluh Empat juta Empat Ratus Empat puluh Satu Ribu Rupiah ), yang dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya belum hitungan bulan sudah ambruk.

Temuan Awak Media Pari. dilapangan, terdapat beberapa kerusakan berat pada pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi yang baru belum satu bulan selesai dikerjakan, dimana pada pekerjaan jaringan irigasi tersebut dijumpai di beberapa titik pengerjaan rusak berat, sehingga roboh sebelum dimanfaatkan. Begitu juga dengan pasangan Batu di beberapa titik terlihat tanpa adanya galian pondasi.

Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya secara pembangunan saya bersyukur pemerintah cepat tanggap dengan keluhan masyarakat, tapi baru hitungan minggu saja irigasi ini sudah runtuh, mungkin saja dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan.

Pihak pelaksana yakni Herry Sebagai PM ( Project Manager ) dari PT Tirta Indo Karya   saat dihubungi melalui seluluarnya terkait ambruknya pengerjaan tersebut, tidak menjawab hingga berita ini tayang.

 

(BHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda