Kantor P3MI PT Wira Kreasi Usaha Resmi Dibuka di Karangrejo Kediri, Jadi Tumpuan Pekerja Migran Legal Dukungan Terus Mengalir, warga Perumahan Jagawana Indah siap memenangkan Calon Kades Sukarukun Drs. Edi Nuraidi HS Waktunya Upgrade Skill & Enjoy Music! Grand Opening Cabang Kediri PT Wira Kreasi Usaha Bakal Seru Banget Tegas di Militer, Aktivitas Pasca-Pensiun Nazali Lempo Jadi Nilai Plus Usulan Jaksa Agung ​Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, Menuding Sikap Pasif Institusi Penegak Hukum Setempat Telah Mencederai Integritas Korps Bhayangkara. Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

Beranda

Kantor P3MI PT Wira Kreasi Usaha Resmi Dibuka di Karangrejo Kediri, Jadi Tumpuan Pekerja Migran Legal

badge-check

Kantor P3MI PT Wira Kreasi Usaha Resmi Dibuka di Karangrejo Kediri, Jadi Tumpuan Pekerja Migran Legal Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

KEDIRI – Guna memudahkan akses masyarakat terhadap penempatan kerja ke luar negeri secara legal dan aman, PT Wira Kreasi Usaha meresmikan kantor Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Peresmian yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026) ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, Kepala Desa Karangrejo, Muspika Kecamatan Kandat, serta para Tokoh Masyarakat (TOMAS) dan rekan-rekan pers. Kehadiran unsur pemerintah dan tokoh masyarakat menandakan bahwa operasional P3MI ini berjalan secara prosedural dan mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan setempat.

PT Wira Kreasi Usaha merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia yang telah memiliki legalitas lengkap. Berdasarkan data yang tertera, perusahaan ini memegang Nomor Izin 61200102371860026 dan NIB 9120010232135. Kantor cabang di Karangrejo ini melayani penempatan pekerja ke lima negara tujuan utama, yakni Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Kepala Desa Karangrejo menyambut baik kehadiran P3MI resmi di wilayahnya. Menurutnya, keberadaan kantor berizin ini menjadi tumpuan harapan bagi warga Kediri dan sekitarnya yang ingin mencari penghidupan lebih layak di luar negeri tanpa harus terjebak dalam jaringan calo atau PJTKI ilegal.

“Dengan adanya kantor P3MI yang legal dan diawasi langsung oleh Disnaker serta Muspika, masyarakat kini memiliki akses yang mudah, transparan, dan terlindungi secara hukum untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya dalam keterangan pers.

Sementara itu, pihak PT Wira Kreasi Usaha menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai standar perlindungan pekerja migran Indonesia. Calon pekerja migran dapat berkonsultasi langsung di kantor yang beralamat di Dusun Sentul RT 001/RW 001, Desa Karangrejo, Kec. Kandat, Kab. Kediri, atau menghubungi nomor kontak 0856-0743-7729 / 0812-9170-9864.

Peresmian ini diharapkan tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Kediri melalui jalur migrasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. (Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukungan Terus Mengalir, warga Perumahan Jagawana Indah siap memenangkan Calon Kades Sukarukun Drs. Edi Nuraidi HS

9 Agustus 2026 - 00:02 WIB

Waktunya Upgrade Skill & Enjoy Music! Grand Opening Cabang Kediri PT Wira Kreasi Usaha Bakal Seru Banget

8 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Tegas di Militer, Aktivitas Pasca-Pensiun Nazali Lempo Jadi Nilai Plus Usulan Jaksa Agung

7 Agustus 2026 - 22:08 WIB

​Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, Menuding Sikap Pasif Institusi Penegak Hukum Setempat Telah Mencederai Integritas Korps Bhayangkara.

7 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

5 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Trending di Beranda