Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Kawal Laporan di Polda Metro Jaya Kuasa Hukum Menanti Hasil

badge-check

Kawal Laporan di Polda Metro Jaya Kuasa Hukum Menanti Hasil Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com
Jakarta Kamis 02/07/2026

Berdasarkan laporan STTLP/B/3530/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYAKorban ( Pelapor I) dan Pihak APH menjerat tindakan Terlapor ( Pelaku) menggunakan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Perkara ini diproses sebagai delik aduan, di mana Pelapor ( korban I) secara sadar meminta aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut Terlapor atas perbuatannya.

Jika terbukti tuduhan tersebut dilakukan secara lisan, Terlapor menghadapi ancaman penjara hingga 9 bulan. Namun, jika tuduhan disebarkan secara tertulis atau visual (misalnya melalui media cetak atau selebaran), ancaman hukuman meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagai kuasa hukum Pelapor (korban i), Imbran BH, S.H. memberikan tanggapan hukum yang tegas dan strategis untuk mengawal laporan kepolisian nomor STTLP/B/3530/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA SPKT Polda Metro Jaya.Berikut adalah poin-poin utama tanggapan resmi dari Kuasa Hukum Pelapor I:

Menyatakan bahwa tindakan pelaku bukan sekadar kritik, melainkan serangan terencana yang merusak kehormatan, harga diri, dan nama baik Pelapor I di ruang publik
Perlakuan pelaku dinilai telah menimbulkan kerugian imateriel, sanksi sosial yang tidak adil, serta tekanan psikologis yang mendalam bagi kliennya, ujar imbran.

Imbran BH, S.H. menegaskan bahwa bukti-bukti yang dipegang tim hukum telah memenuhi unsur materiil Pasal 433 KUHP Baru, yaitu adanya kesengajaan (intent) dari pelaku agar tuduhan palsu tersebut diketahui oleh khalayak umum.

Jika perlakuan tersebut terbukti disebarkan melalui media tulisan, cetak, atau visual publik, tim hukum mendesak penerapan Ayat 2 dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

Langkah Hukum yang Ditempuh Tim Kuasa Hukum Akan mengawal Laporan Sebagai delik aduan mutlak yang sah, tim hukum akan mengawal penuh proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya agar perkara ini segera naik dari tahap penyelidikan ke Penyidikan.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda