Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Wajib Ditertibkan!

badge-check


					Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI-Polri, Wajib Ditertibkan! Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com ,

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (13/6/2025).

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Namun, di dalamnya juga terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas.

Salah satu batasan itu tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang melarang penggunaan atribut atau simbol yang menyerupai milik institusi negara. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan atribut itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tambah Bahtiar.

Kemendagri juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut.

Penegasan ini muncul menyusul maraknya sejumlah ormas di berbagai daerah yang menggunakan pakaian mirip seragam aparat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Referensi:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017)
Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (13/6/2025)

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda