Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

Beranda

Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

badge-check

Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses! Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bogor Kamis 11/09/2025

BOGOR – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menuai kecaman luas. Insiden yang terjadi di SMKN 1 Cileungsi pada Rabu (10/9/2025) itu tidak hanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mencoreng etika kelembagaan DPRD.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, S.Kom, angkat bicara. Menurutnya, tindakan merebut ponsel dan menghardik wartawan di depan publik adalah bentuk nyata arogansi pejabat publik sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi antara Junaidi dan wartawan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran UU Pers dan kode etik dewan. Jika dibiarkan, publik bisa menilai DPRD Bogor sebagai lembaga yang anti-kritik dan menutup ruang kebebasan pers,” tegas Joel.

Joel juga menyinggung rekam jejak Junaidi yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus rangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal. Ia menilai, munculnya kasus intimidasi ini memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan jabatan dan upaya menutupi kesalahan melalui sikap represif.

“Kami mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil dan memproses Junaidi Samsudin. Jangan sampai marwah lembaga dewan semakin hancur hanya karena ulah oknum yang arogan,” tambah Joel.

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan sama dengan merampas hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. “Pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan mengkhianati konstitusi,” tandas Joel Barus Simbolon.

Kasus ini menjadi catatan hitam hubungan pejabat daerah dengan media. Kini, publik menanti apakah DPRD Kabupaten Bogor berani menegakkan etika dan aturan, atau justru melindungi salah satu pimpinannya meski jelas-jelas melanggar hukum dan etika.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Trending di Beranda