Menu

Mode Gelap
Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi” Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!” Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI

Beranda

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga

badge-check


					Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bogor  Selasa 17/02/2026

Kesalahpahaman sempat mewarnai kehadiran dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Cluster Florence, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor.

Meski sempat memicu kecurigaan warga hingga diamankan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi warga yang merasa terancam.

Peristiwa yang terjadi di Blok H1/19 tersebut bermula dari langkah antisipasi warga yang belum mengetahui identitas dan tujuan resmi kedua anggota tersebut. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga menyerahkan keduanya ke Polsek Gunung Putri untuk diklarifikasi.

Sesuai prosedur internal, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam Polres Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran anggota Polri tersebut dilatarbelakangi oleh laporan sebuah keluarga di lokasi yang merasa tertekan akibat adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu. Situasi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa ini menuntut kehadiran aparat secara responsif guna memastikan kondisi tetap kondusif.

Landasan Hukum Tindakan Kepolisian
Secara yuridis, langkah perlindungan ini memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 2 & 13: Menegaskan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pasal 14 ayat (1): Memberikan wewenang tindakan kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan ruang bagi pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaian sendiri (diskresi) dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum.

Pengamat keamanan menilai insiden ini murni merupakan dinamika lapangan akibat mis-komunikasi.

“Tanpa penjelasan yang utuh di awal, niat memberikan perlindungan bisa saja disalahartikan oleh publik. Penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta yang ada,” ungkapnya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kehadiran mereka murni untuk menyelamatkan warga dari ancaman, maka tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari tugas pokok Polri yang patut diapresiasi.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sambil menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari Humas Polres Bogor.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

17 Februari 2026 - 22:52 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

17 Februari 2026 - 16:05 WIB

Izin Dipertanyakan???  Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!”

17 Februari 2026 - 12:36 WIB

Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!”

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

17 Februari 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI

16 Februari 2026 - 22:13 WIB

Diduga Tanam Pipa Limbah Tanpa Izin, Dapur MBG Jayamulya Disorot Tajam KCBI
Trending di Beranda