Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Judol Kapolsek Wonodadi Beserta Jajaran Hadiri Undangan Diduga Cemari Aliran Sungai Cipamingkis Cibarusah  Limbah  Semen  Pencucian Batching Plant  Molen PT Indo Raya Kebenteng Menjadi Sorotan Publik Gubernur Akita Minta Bantuan Pasukan SDF Saat Serangan Beruang Meningkat. LSM Penjara Kabupaten Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Pembongkaran Jembatan di Sukamulya Tanpa Prosedur AWIBB DPD JABAR Layangkan Somasi  pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi Di Duga Tutup Mata Pada Kasus Oknum Guru Yang Sudah Di Tetap kan Menjadi Tersangka ( DPO ) Aksi Brutal Aparat Desa Mekarsari Atas Pemukulan Anak Anggota Dewan Berujung Di Polisikan

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staff PT. Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia atau Media-pari.comdilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam kolom redaksi.
  2. Wartawan Media-pari.com berintegritas dan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk uang maupun barang dari narasumber.
  3. Wartawan Media-pari.com patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di Indonesia.
  4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media-pari.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media-pari.com melalui surat elektronik ke: redaksi pena.aspirasi.rakyat.indonesia@gmail.com
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media-pari.com.
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media-pari.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi. pena.aspirasi.rakyat.indonesia@gmail.com atau wa. 0818643203, dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  8. Kode perilaku Perusahaan Pers ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 1 September 2023.

    Terimakasih Atas Kunjungannya,