
Media Pari||www.media-pari.com

Bekasi Sabtu 08/11/2025
Peringatan Hari Pahlawan 10 November untuk mengingat pertempuran Surabaya yang terjadi pada 1945.
Peristiwa tersebut diawali insiden perobekan Bendera Merah Putih Biru di atas Hotel Yamato pada 19 September 1945. Kemudian Presiden Soekarno memerintahkan untuk gencatan
senjata pada 29 Oktober 1945. Pertempuran kembali pecah pada 30 Oktober 1945.
Pahlawan identik dengan perjuangan, perjuangan identik dengan pengorbanan, karena tidak ada
pahlawan tanpa usaha untuk meraih kemenangan dan kemerdekaan, karena perjuangan sudah
dipastikan butuh tenaga fikiran jiwa dan raga maka itulah pengorbanan untuk meraih cita cita
dan kemerdekaan yang sesungguhnya.
Pahlawan merupakan sebutan bagi mereka yang sangat berjasa bagi bangsa dan negara yang tidak hanya mengorbankan waktu dan tenaga namun juga rela mengorbankan nyawanya demi
membela bangsa dan negara, pahlawan dimaknai juga orang yang menonjol karena keberanian
serta pengorbanannya dalam membela kebenaran dengan gagah dan berani untuk diperjuangkan.
Pahlawan harus mengorbankan tenaga, fikiran, waktu bahkan nyawa, yang memperjuangkan
bukan untuk kepentingannya sendiri melainkan untuk kepentingan umat, bangsa dan negara,
pahlawan rela berkorban apa saja yang dimilikinya untuk membela kebenaran serta
mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi, pahlawan tidak boleh mudah
menyerah terhadap situasi, kondisi yang sedang di hadapinya saat ini dan harus tetap berusaha
semampu mungkin untuk membela dan memperjuangkan kebenaran dan harus mengedepankan
sikap cinta tanah air, pahlawan harus berjuang dengan ikhlas dan tidak mengharap imbalan dan
pujian dari orang lain, pahlawan harus menjadi manusia yang Tangguh membuat tentram
masyarakat menciptakan kedamaian dan keamanan serta terhindar dari konflik yang dapat
memecah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Jika itu yang di maksud apa yang disebut diatas, maka para dewan guru juga termasuk katagori
pahlawan, perjuangannya yang tak henti-hentinya terus dilakukan selain untuk murid sebagai
tunas bangsa, guru juga berjuang dengan segala resiko pribadinya yang menghadapi tuntutan
hukum jika salah tindak terhadap murid, guru juga berjuang ingin bebas memilih organisasi
profesi Pendidikan yang diharapkan sesuai, dan berkualitas yang mewadahinya, karena ada organisasi profesi guru yang terus mengesankan memaksa para guru harus ikut organisasi
profesi itu, mengikuti aturan-aturan yang cenderung pragmatis yang selalu di bungkus uang kebersamaan, uang tanggung renteng, uang perjuangan, uang kegiatan dan iuran dan dalam organisasinya yang belum tentu memperjuangkan atas segala masalah yang membelenggunya,
dewan guru juga berjuang terhadap administrasi yang terus membebani sehingga disinyalir
terganggu kegiatan belajar mengajarnya kerena selalu mengikuti diklat, orientasi, zoom, dan lainnya, sehingga dengan terpaksa murid selalu di korbankan dalam kegiatan belajar mengajar.
Kami ingin ada wasit yang menengahi atas tuntutan keadilan yang selalu mengorbankan guru kerena sistem ini, dan kami berharap ada tangan kebijakan penguasa yang seadil-adilnya dan
subyektif-obyektifnya menengahi masalah ini, jika hari ini yang para dewan guru hadapi adalah
pemaksaan kekuasaan untuk selalu diikuti, jika beda sikap atau beda langkah maka dewan guru cenderung terancam atasan oleh oknum kepala sekolah atau oknum pejabat langsung, kerena
para atasan atau pimpinan dewan guru selalu saja menjadi kaki tangan dan kuda troya dari sebuah ambisi pragmatis organisasi profesi tersebut, kadang dewan guru menjdi prustrasi terhadap masalah ini semua karena tidak ada tempat mengadu yang bisa netral dan adil.
Mengharap penguasa punya kebijakan adil seperti mengharap sesuatu yang tidak mungkin, semoga dengan curahan hati ini ada gayung bersambut dalam kebijakan yang adil dari
penguasa/pejabat berwenang.
Guru adalah pahlawan yang Tangguh dalam mengisi kemerdekaan dengan mendidik, mengajar,
membimbing dan melatih peserta didik untuk memperoleh pengetahuan, kompetensi dan nilai-nilai.
Guru dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa karena profesi ini memberikan kontribusi besar bagi
negeri ini sehingga layak disebut pahlawan. Guru tidak pernah memperoleh tanda jasa seperti pahlawan-pahlawan nasional bahkan belum mendapat imbalan jasa yang layak.
Jika kita ingat gelar pahlawan tanpa tanda jasa ramai sejak tahun 1970an hingga 1980an dimana saat itu guru merupakan pekerjaan yang luar biasa berat karena dituntut mengajar para siswa
ditengah keterbatasan akses, fasilitas dan jaminan keamanan, para guru juga dituntut untuk
kuliah hingga jenjang tinggi memiliki banyak pengetahuan serta mengorbankan banyak waktu dan tenaga dengan realita bayaran yang diterima tidak sepadan dengan profesinya bahkan banyak guru yang menjalani profesi tambahan untuk meningkatkan pendapatannya inilah yang melatar
belakangi guru dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi guru memiliki jasa yang besar bagi
bangsa dan negara, tidak hanya sebatas dipendidikan formal tetapi juga berjasa untuk perkembangan holistik para siswa, guru dianggap pahlwan karena menjadi pejuang Pendidikan.
Guru juga sebagai manusia biasa yang memiliki hak untuk bahagia dan memiliki mental yang
sehat, jangan sampai sang guru menyenangkan orang lain tetapi menyiksa diri sendiri.
Mengapa guru disebut sebagai pahlawan? Menyebut guru sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”
bukanlah tanpa alasan. Di dalam Hymne Guru, sebuah lagu yang telah menjadi simbol
penghormatan, guru digambarkan sebagai seseorang yang rela berkorban tanpa mengharapkan
imbalan berupa medali atau penghargaan. Lagu ini pertama kali diciptakan oleh Sartono, seorang guru sederhana dari Madiun yang hidup dengan keterbatasan. Hymne Guru telah menjadi simbol
pengabdian tulus seorang guru.
Melalui liriknya, tersirat bagaimana pengorbanan seorang guru
tak ternilai dan tidak pernah diukur dengan materi.Istilah ini juga lahir karena secara historis, guru selalu ada untuk murid-muridnya tanpa mengharapkan apa pun selain kemajuan dan keberhasilan mereka.
Mereka digambarkan sebagai pahlawan, bukan karena keberanian dalam medan perang, tetapi dalam tugas yang sunyi namun sangat penting: mencetak generasi masa depan.
Pengorbanan mereka dilakukan tanpa keinginan
akan penghargaan atau pengakuan, tetapi untuk menciptakan perubahan yang bermanfaat bagi
kehidupan anak didik mereka dan masa depan bangsa.
Makna pahlawan tanpa tanda jasa di Era Modern.Jika melihat konteksnya saat ini, ungkapan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” semakin terasa
relevan. Banyak guru yang bekerja dengan penghasilan minim, terlebih di daerah pelosok atau
terpencil, namun tetap berkomitmen untuk mendidik murid-muridnya. Bagi sebagian guru
honorer atau guru yang bertugas di daerah pedalaman,kesejahteraan masih menjadi masalah besar. Mereka sering kali dibayar di bawah standar, bahkan ada yang belum menerima gaji
secara teratur. Namun demikian, mereka tetap berdedikasi dan mengajar anak-anak dengan sepenuh hati saat itu,baru bergembira saat ini setelah ada peningkatan status Guru tenaga kependidikan menjadi ASN PPPK selain peningkatan profesionalisme juga peningkatan
kesejahteraan Dewan Guru dan tenaga kependidikann tersebut.
Perlu diketahui kami KOMPETEN ( Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah
mempunyai formulasi atau rumusan perjuangan untuk dewan Guru dan Tenaga Kependidikan
yaitu peningkatan status ASN PPPK alih fungsi atau konversi menjadi ASN murni karena semua syarat yang menjadikan layak alih fungsi menjadi ASN murni itu antara lain :
1. Hadirnya ASN PPPK karena adanya moratorium PNS/ASN murni sehingga para guru
dan tenaga kependidikan tidak bisa menjadi PNS/ASN murni sehingga semua, honorer
GTK Non ASN menjadi ASN PPPK yang setiap tahun lapor diri dan perlima tahun
dibuatkan kontrak kerja baru maka kami menuntut alih fungsi menjadi ASN murni karena Moratorium telah dicabut oleh pemerintah pusat.
2. Selayaknya PNS/ASN murni juga berlaku pada ASN PPPK GTK Non ASN telah
mengikuti rekrutmen dengan melalui TEST ini tidak ada perbedaan antara PNS/ASN
murni dengan ASN PPPK dalam syarat meningkatkan status tersebut melalui TEST.
3. Selayaknya PNS/ASN murni juga berlaku pada ASN PPPK GTK Non ASN telah
mempunyai NIP bagi ASN PPPK sama dengan PNS/ASN murni yang juga memiliki NIP
maka syarat itu sudah sempurna untuk ASN PPPK alih fungsi menjadi PNS/ASN murni
tanpa kontrak pada tiap lima tahunnya.
4. ASN PPPK sudah mempunyai masa kerja sebelum ikut TEST maka karena ASN PPPK
itu layak alih fungsi menjadi PNS/ASN murni dengan dasar mengantongi masa kerja
tersebut.
Dengan demikian pada hari pahlawan kami KOMPETEN ( Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar
memberikan kebijakan kepada ASN PPPK untuk alih status menjadi PNS/ASN murni tanpa
kontrak masa kerja sebagai apresiasi empat syarat yang sudah kami sampaikan diatas.
Bekasi, 07- 11- 25
Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN)
Penulis
(Red)
Sumber oleh : Ketua & Sekertaris KOMPETEN (Tika/Ade)
8 November 2025









