Dari Seragam TNI-AD Ke Hati Warga, Calon Kades No 4 Jamanta Usung Gerakan Kesadaran Kolektif Untuk Desa Sumberboto. Tim Gabungan Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Usaha Peternakan Ayam di Desa Peniwen Kromengan Gempita Sepak Takraw di Karanggondang! Open Turnamen Piala Panglima Nurhadi, DPR RI Nasdem, Rebut Hadiah 10 Juta Rupiah. SELAMAT JALAN MAS GURUH: Bela Sungkawa Atas Berpulangnya Putra Bungsu Bung Karno Penetapan Calon Kades Serentak 2026, Desa Sumberboto-Wonotirto 4 calon Kades Terverifikasi Perlindungan PMI Dimulai dari Literasi: YPPM Blitar Perkuat Sinergi Media untuk Pemberangkatan yang Aman dan Legal

Article Hukum LFIBH

Kuasa Hukum Imbran B.H, S.Pd., S.H., Pertanyakan kabar Laporan STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol Tertanggal 15 Pebruari 2025

badge-check

Kuasa Hukum Imbran B.H, S.Pd., S.H., Pertanyakan kabar Laporan STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol Tertanggal 15 Pebruari 2025 Perbesar

Media Pari II www.media-pari.com, Kab. Jonggol, 19 Juni 2026

Hak pelapor dalam laporan kepolisian meliputi hak atas surat tanda penerimaan laporan, hak atas informasi perkembangan kasus (SP2HP), hak atas perlindungan identitas dan fisik, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa paksaan.

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian.

Seperti halnya yang terjadi di Polsek Jonggol, pengacara yang berdomisili dekat dengan jonggol Imbran Bachtiar H., saat akan ditanya giat dalam waktu dekatnya menyampaikan

“Saya dalam waktu dekat akan mempernyatakan perkembangan laporan no . STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol tertanggal 15 Pebruari 2025, karena sudah 1 tahun lebih belum ada kabarya” kepada awak Media Pari menyampaikan.

“Pelapor adalah klien saya berinisiap “R”, kromologinya pada tanggal 15 Pebruari 2025 mengalami pengeroyokan oleh seseorang diduuga berinisal “A”, yang menyebabkan pipi kiri dekat hidung berdarah, gigi terasa sakit, pinggang sebelah kanan terasa sakit hingga ke perut”

Kepada awak Media Pari memohon untuk ikut dikawal kasus tersebut karena sudah lebih dari 1 tahun.

dan mengenai langkah langkah hukum bila memang laporan tersebut ada unsur sengaja tidak di proses, Imbran menyampaikan “ya pertama silaturahmi dahulu lah, kenapa case tersebut lama, apakah ada kendala ?, selanjutnya bila memang tidak ada tanggapan dan respon, maka kita semua sebagai pelapor berhak mengadu pada Propam, atau ajukan Praperadilan”, tambahnya.

Agar perkara no. STTL/B/69/2025/JBR/Res Bgr/Sek. Jonggol tertanggal 15 Pebruari 2025, cepat selesai dan memuat berita yang berimbang, maka awak media akan mengkomfirmasi kepada Pihak Polsek Jonggol dan pihak pihak terkait lainnya.

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Seragam TNI-AD Ke Hati Warga, Calon Kades No 4 Jamanta Usung Gerakan Kesadaran Kolektif Untuk Desa Sumberboto.

27 September 2026 - 12:48 WIB

Tim Gabungan Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Usaha Peternakan Ayam di Desa Peniwen Kromengan

26 September 2026 - 11:26 WIB

Gempita Sepak Takraw di Karanggondang! Open Turnamen Piala Panglima Nurhadi, DPR RI Nasdem, Rebut Hadiah 10 Juta Rupiah.

26 September 2026 - 11:16 WIB

SELAMAT JALAN MAS GURUH: Bela Sungkawa Atas Berpulangnya Putra Bungsu Bung Karno

26 September 2026 - 11:14 WIB

Penetapan Calon Kades Serentak 2026, Desa Sumberboto-Wonotirto 4 calon Kades Terverifikasi

26 September 2026 - 11:12 WIB

Trending di Beranda