Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

LBH Harimau Raya Tanggapi Surat Laporan dari Mantan Pemeriksa Pajak

badge-check


					LBH Harimau Raya Tanggapi Surat Laporan dari Mantan Pemeriksa Pajak Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jakarta Selasa 26/08/2025

Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, mendatangi Kantor Mabes Polri untuk menanggapi surat laporan yang dia terima dari mantan pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur, Sdr. Minardi, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dimas Wahyu pada tahun 2025.

Dimas Wahyu merasa ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak DITTIPIDUM Mabes Polri. Dia menyayangkan bahwa laporan tersebut seharusnya bersifat laporan kepolisian, bukan laporan informasi semata. Sebagai Kepala Badan Penerangan dan Pers dari Organisasi Advocat PEMBASMI, Dimas Wahyu menegaskan akan melakukan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. Minardi.

“Seharusnya laporan ini bersifat Laporan Kepolisian, bukanya LI atau Dumas,”

“Harus Laporan Kepolisian dong, bukan Dumas / Laporan informasi, jika pelapor memiliki bukti-bukti yang kuat, dan disana dipertanyakan Keprofesionalan Polri atas berjalan nya pemeriksaan tersebut.
ujar Dimas Wahyu kepada wartawan, Selasa, 26 /08/2025.

Selain itu, Dimas Wahyu juga pernah melaporkan Sdr. Minardi terkait dugaan korupsi ke KPK dan Mabes Polri atas pemalsuan identitas dan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh Sdr. Minardi. Dia menekankan pentingnya profesionalisme Polri dalam menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap kasus ini.

 

Dalam pertemuan dengan penyidik yang ditugaskan pada hari Rabu ini, Dimas Wahyu akan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia berharap proses ini dapat dilakukan secara transparan dan adil demi kebenaran dan keadilan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang dilontarkan.

 

Dimas Wahyu percaya bahwa kebenaran akan selalu terungkap pada akhirnya. Dia siap menghadapi segala tudingan yang dialamatkan kepadanya dengan sikap tenang dan profesional. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh keadilan yang mereka harapkan. Semua pihak perlu bekerja sama demi mencari kebenaran yang sejati.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda