Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Senin 27/10/2025

Menurut Ketua DPC LSM (LSM-PENJARA), JM. Hendro, pembongkaran jembatan penghubung antara Desa Sukadarma dan Desa Sukamulya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak mengikuti prosedur yang benar.
“Jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Daerah (APBD), tapi dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa proses administratif yang jelas, ujar JM Hendro
Hendro menegaskan bahwa pembongkaran aset negara harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penilaian kondisi barang, penetapan alasan penghapusan, dan persetujuan dari pihak berwenang. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tegasnya Senin, 27 /10/2025.
Sebelumnya LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat ke Kejari terkait dugaan pembongkaran jembatan tesebut yang dianggap mrnyalahi prosedur.
” LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi mendesak Kejari Kabupaten Bekasi memproses dab menindaklanjuti laporan kami,”pungkasnya
(Red)









