Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Marten Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal Penertiban Tambang

badge-check


					Marten Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal Penertiban Tambang Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Gorontalo Jumat 06/06/2025.

Marten Basaur, pengusaha pertambangan emas tanpa izin (PETI), menuduh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, melakukan pembohongan publik.

Menurut Marten, pernyataan Kapolres Boalemo yang disiarkan di sejumlah media mengenai penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut hanyalah bentuk pembohongan publik.

Saya meluruskan bahwa video dari pak Kapolres Boalemo, ini pembohongan publik,” ujar Marten dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, yang Kamis 05/06/2025

Marten mengungkapkan bahwa penggunaan alat berat jenis excavator oleh pengusaha tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo tidak hanya terbatas pada dirinya. Dia menambahkan, terdapat ratusan alat berat yang tersebar di berbagai wilayah PETI di Provinsi Gorontalo, terutama di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Dan di Kabupaten Boalemo itu ada sekitar puluhan alat berat. Selain saya yang di situ, ada beberapa puluhan alat berat juga yang bekerja,” ungkap Marten.

Marten mengatakan bahwa AKBP Sigit Rahayudi telah menjabat sebagai Kapolres Boalemo selama hampir setahun, sementara dirinya baru melaksanakan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut selama tiga bulan terakhir.

Jadi kalau beliau bilang mau berantas tambang ilegal, itu saya rasa pembohongan publik, dia pembohongan publik.” ucap Marten.

Marten menegaskan bahwa selama hampir setahun menjabat, AKBP Sigit Rahayudi tidak mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Karena dia (Sigit Rahayudi _red) menjabat kurang lebih satu tahun, dia biarkan tambang ilegal itu beredar. Dia biarkan kok,” tegas Marten.

Marten bahkan menduga, AKBP Sigit Rahayudi turut menikmati hasil dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang mencapai Rp 30 juta per unit alat berat setiap bulan.

Kalau dia bilang dia menertibkan betul tambang ilegal, dari masuknya dia jadi kapolres, kenapa sampai saat ini dia biarkan. (Tapi) dengan video saya (Berdebat dengan AKBP Sigit _red) beredar, baru dia mau berantas,” ujar Marten.

Marten juga menjelaskan alasan dirinya menentang penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Boalemo. Menurutnya, aparat kepolisian yang melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal harus dilengkapi dengan surat perintah atau sprint.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda