Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Uncategorized

Media Pari Siap Kawal Dana Bos Wilayah DKI Jakarta

badge-check


					Media Pari Siap Kawal Dana Bos Wilayah DKI Jakarta Perbesar

PARI || www.mediapari.com, Senin, 14 April 2025

Dana Bos adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah sering di singkan (BOS) yaitu dana yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dana BOS digunakan untuk mendanai kegiatan nonpersonalia di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bos bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran

Mengenai Jenis dan Macam  Dana BOS berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.

1. BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, atau yang sering disebut Dana BOS Reguler, merupakan sumber dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan. Dana ini digunakan khususnya dalam melaksanakan pendidikan tingkat dasar dan menengah.

2. BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, atau yang akrab disebut Dana BOS Kinerja, digunakan sebagai sumber pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan dasar dan menengah. Dana ini khusus diperuntukkan bagi sekolah yang menunjukkan kinerja unggul.

Sedangkan Besaran Dana BOS, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023, berikut ini adalah besaran Dana BOS minimal yang diterima oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
– Sekolah Dasar: Rp. 900.000
– Sekolah Menengah Pertama: Rp. 1.100.000
– Sekolah Menengah Atas: Rp. 1.500.000
– Sekolah Menengah Kejuruan: Rp. 1.600.000
– Sekolah Luar Biasa: Rp. 3.600.000

Alokasi Dana BOS Reguler Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (1), dihitung berdasarkan satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Selanjutnya mengenai Syarat Penerimaan Dana BOS, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, Mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 8 antara lain:
1. Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.
2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.
4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.
5. Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.
6. Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Pimpinan Redaksi Media Pari Bapak Imbran Bachtiar H. S. Pd., S.H. saat ditemui dikantornya menyampaikan, “untuk rekan rekan media mari kita kawal dana bos yang sudah disalurkan kepada sekolah sekolah untuk segera disampaikan kepada masyarakat, agar semua transparan mengenai pemakaian dan penggunaannya.”

“tetap pegang teguh kode etik wartawan, tidak melanggar hukum, dan bila ada temuan silahkan ditindak lanjuti melalui proses hukum yang benar” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan Ichtiardi S,pd Berpendapat di Dalam Pilkades Serentak 2026 di Desa Sindangmulya Akan Ada Pesta Rakyat

22 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketua Pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan  Ichtiardi S,pd Berpendapat  di Dalam Pilkades Serentak 2026 di Desa Sindangmulya  Akan Ada Pesta Rakyat

Underpass Solusi Kemacetan DR. H. Mohammad Amin Fauzi, S.H. Sarankan  Pembangunan Segera

8 Januari 2026 - 21:00 WIB

Underpass Solusi Kemacetan DR. H. Mohammad Amin Fauzi, S.H. Sarankan  Pembangunan Segera

Kapolres Pasaman Barat Dalam Tekanan Publik : Di Duga PETI Merajalela, Lembah Penegak kan Hukum Di Persoalkan

30 Desember 2025 - 10:44 WIB

Kapolres Pasaman Barat Dalam Tekanan Publik : Di Duga PETI Merajalela, Lembah Penegak kan Hukum Di Persoalkan

Hitungan Minggu Jaringan Irigasi Sekunder Kp Cempaka Desa Sirnajaya Ambruk

10 Desember 2025 - 10:30 WIB

Hitungan Minggu Jaringan Irigasi Sekunder Kp Cempaka Desa Sirnajaya Ambruk

Pupuk Indonesia Gelar Sosialisasi Pemupukan Kepada Petani

1 Desember 2025 - 17:39 WIB

Pupuk Indonesia Gelar Sosialisasi Pemupukan Kepada Petani
Trending di Beranda