Menu

Mode Gelap
Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031 Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Beranda

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

badge-check


					Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Riau Senin 30/06/2025.

Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban. Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM, bahkan profesi hukum sekalipun.

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negarai (ASN) dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Praktik ini tidak hanya memalukan, tapi mencoreng wajah jurnalisme profesional di Indonesia. Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memberikan atau memperjualbelikan kartu wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, khususnya ASN. Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu, Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—atau sering kita kenal sebagai (6M). Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam.

Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melekukkan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan secara bertanggung jawab. Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi, Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya jelas, konflik kepentingan. Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional. Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis. Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers. Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalisme.

Panggilan kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum, Praktik jual beli kartu wartawan tidak hanya merugikan citra profesi, tapi bisa digunakan untuk kepentingan manipulatif seperti pemerasan, intervensi kebijakan, hingga pelanggaran etik di instansi pemerintah. Ini adalah alarm serius. Dewan Pers harus mengambil langkah cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap media-media yang dengan sengaja melanggar prinsip dasar profesi jurnalistik. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memahami peran strategis pers. Mereka wajib membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik dan oknum yang menyalahgunakan atribut wartawan untuk kepentingan pribadi.

Menjaga Marwah Pers, Menjaga Masa Depan DemokrasiJ, ika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum yang tidak kompeten dan tidak memahami etika, maka kita sendang membiarkan jurnalisme terjerumus menjadi alat pencitraan dan kepentingan kelompok. Ini bukan saja mengancam integritas media, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai insan pers, sebagai pemimpin organisasi, dan sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik media, lembaga pemerintah, ASN, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga martabat profesi wartawan. Profesi ini bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap menegakkan kebenaran, menjunjung etika, dan berdedikasi penuh kepada kepentingan publik.

 

 

(Agus ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

19 April 2026 - 22:45 WIB

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

19 April 2026 - 22:36 WIB

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

19 April 2026 - 22:21 WIB

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

19 April 2026 - 20:13 WIB

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

19 April 2026 - 11:01 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati
Trending di Beranda