MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Blitar โmedia-pari.com Usia senja seharusnya menjadi masa untuk menikmati ketenangan, namun realita berbeda dialami oleh Mujianto (70+ tahun), seorang lansia tunawisma asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Hidup sebatang kara tanpa istri dan anak, Mujianto menghabiskan masa tuanya dengan berpindah-pindah dari satu rumah saudara ke rumah lainnya, bergantung sepenuhnya pada belas kasihan kerabat ibunya.
Kondisi ini berakhir sementara ketika ia menetap di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, bersama saudara perempuannya yang juga seorang janda. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga penerima membuat posisi Mujianto semakin rentan. Melihat kondisi ini, sejumlah warga dan kerabat berinisiatif membawa Mujianto ke fasilitas pelayanan sosial resmi pemerintah, yakni Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) di Wlingi, di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
“Kami sudah koordinasi dengan Kades Gandekan, Pak Arin, untuk mengurus surat rujukan. Kami tidak ingin beliau terus hidup dalam ketidakpastian,” ujar seorang warga Ringinanom.
Merespons hal tersebut, Fuad, Ketua JPKP (Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pemerintah) Kabupaten Blitar, turun tangan langsung. JPKP hadir bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai fasilitator yang memastikan birokrasi berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Keluarga Mujianto hanya bisa pasrah karena keterbatasan akses dan pengetahuan administrasi. Di sinilah peran JPKP untuk menjembatani mereka dengan Dinas Sosial agar hak konstitusional Mujianto terpenuhi,” jelas Fuad kepada media-pari.com, Rabu (22/9/2026).
๐ DASAR HUKUM: Mengapa Negara Wajib Mengurus Mujianto?
Banyak keluarga atau perangkat desa yang ragu merujuk lansia terlantar ke panti karena menganggapnya sebagai “membuang keluarga”. Padahal, secara hukum, negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negara yang terlantar, terutama lansia.
Berikut adalah landasan hukum yang menjadi pijakan tindakan JPKP dan Dinsos:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
* Pasal 5: Setiap lanjut usia berhak atas bantuan sosial dari pemerintah apabila berada dalam kondisi terlantar.
* Pasal 11: Pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan jaminan sosial bagi lanjut usia terlantar.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
* Mengamanatkan bahwa setiap orang yang mengalami masalah kesejahteraan sosial (termasuk ketunawismaan dan ketelantaran pada lansia) berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.
3. Peraturan Menteri Sosial RI terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM)
* Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk lansia terlantar, melalui panti sosial milik pemerintah atau mitra kerja sama.
Implikasi Birokrasi:
Dengan dasar hukum ini, penolakan atau kelambanan dalam proses rujukan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, surat pengantar dari Kepala Desa bukan sekadar formalitas, melainkan bukti tanggung jawab negara tingkat paling bawah untuk menyerahkan warganya yang terlantar kepada sistem perlindungan sosial yang lebih tinggi (Dinas Sosial).
๐ PANDUAN TEKNIS: Syarat & Tahapan Rujukan Resmi ke PSTW Wlingi
Bagi keluarga, tokoh masyarakat, atau perangkat desa yang menghadapi kasus serupa seperti Mujianto, berikut adalah alur birokrasi yang benar dan sah secara hukum:
A. Dokumen Persyaratan (Hard Copy & Soft Copy):
1. Surat Pengantar RT/RW & Kepala Desa/Kelurahan:
* Harus mencantumkan keterangan: “Terlantar”, “Tidak memiliki penanggung jawab nafkah/keluarga inti”, dan “Kondisi Kesehatan/Fisik”.
* Untuk kasus Mujianto, surat ini dikeluarkan oleh Desa Gandekan (asal KTP) atau Desa Ringinanom (domisili terakhir), disesuaikan dengan kebijakan Dinsos setempat.
2. Fotokopi KTP & KK: Jika dokumen hilang, wajib ada Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Surat Keterangan Identitas dari Desa.
3. Surat Pernyataan Penyerahan Keperawatan: Ditandatangani oleh saudara terdekat (jika ada) atau Kepala Desa (jika benar-benar tidak ada keluarga), yang menyatakan penyerahan perawatan kepada negara secara sukarela dan ikhlas.
4. Rekomendasi dari Pendamping Sosial: Dalam kasus ini, surat rekomendasi dari JPKP Kabupaten Blitar sangat kuat nilainya karena memvalidasi bahwa upaya keluarga/swasta sudah maksimal namun gagal, sehingga intervensi negara mutlak diperlukan.
B. Alur Prosedur:
1. Pelaporan & Verifikasi Awal:
* Keluarga/Warga melapor ke Kades.
* Kades berkoordinasi dengan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) atau langsung ke Dinsos Kab. Blitar.
* Peran JPKP: Memastikan laporan tidak ditolak dan mendampingi pengisian formulir.
2. Asesmen oleh Dinsos/UPTD:
* Petugas Dinsos atau UPTD PSTW Wlingi akan melakukan wawancara dan cek kondisi fisik/mental calon penghuni.
* Bagi lansia usia 70+, prioritas diberikan pada aspek kesehatan dan keamanan.
3. Penerbitan Surat Rujukan Masuk Panti:
* Dinsos menerbitkan surat tugas/rujukan resmi ke PSTW Wlingi.
4. Serah Terima:
* Calon penghuni diserahkan oleh pihak keluarga/Kades/JPKP ke petugas panti dengan membawa semua dokumen asli.
Jika Anda menemukan warga lansia atau tunawisma dalam kondisi kritis seperti Mujianto, segera hubungi:
* Dinas Sosial Kabupaten Blitar
* ๐ Jl. A. Yani No. 38, Sananwetan, Kota Blitar
* ๐ (0342) 801357
* ๐ง dinsos@blitarkab.go.id
* UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (Panti Wlingi)
* ๐ Jl. Panglima Sudirman No. 13, Beru, Wlingi, Blitar
* ๐ (0342) 692909
* JPKP Kabupaten Blitar (Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pemerintah)
* ๐ Hubungi Ketua: Fuad (Melalui koordinasi lokal atau media sosial resmi JPKP Blitar)
Menyerahkan lansia terlantar ke panti sosial negara bukanlah tindakan membuang keluarga, melainkan mengembalikan hak mereka untuk mendapat perawatan profesional, makanan bergizi, dan pendampingan spiritual yang dijamin oleh Undang-Undang. Mari putus mata rantai kemiskinan dan ketelantaran dengan memahami dan menjalankan birokrasi yang benar.(Fe)











