Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang Visi Misi H. Sigit Setyoko: Pengabdian Nyata untuk Besuki yang Lebih Maju Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD

Beranda

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

badge-check

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Blitar, 14 Oktober 2026 — media-pari.com

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media-pari.com, proyek rehabilitasi jalan Karangrejo–Sumberagung, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar memiliki Nilai Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp7.500.000.000,-, sedangkan nilai kontrak yang dimenangkan oleh CV. Surya Pradana adalah Rp6.951.641.000,-, atau selisih sekitar Rp548 juta.

Pekerjaan berlangsung sejak 12 Agustus hingga 9 Desember 2026, dengan sumber dana DAU. Konsultan Perencana adalah CV. Atha Jaya Kosultan, dan Konsultan Pengawas CV. Inspirasi Design.

⚠️ Temuan di Lapangan

Namun peninjauan warga ke lokasi memunculkan kekhawatiran teknis yang penting disampaikan:

🔹 Dowel Bar: Ujung besi seharusnya dilengkapi selubung PVC agar besi dapat bergerak bebas di dalam beton. Di lapangan, diduga hanya dibungkus selotip biasa. Tanpa selubung PVC, besi akan menempel erat pada beton dan menyebabkan retak saat terjadi pemuaian.

🔹 Tie Bar: Pemasangan batang pengikat pada sambungan memanjang juga perlu diverifikasi sesuai spesifikasi kontrak. Jika tidak sesuai, sambungan antar pelat beton mudah terpisah dan jalan cepat rusak.

Edukasi Hukum: Mengapa Ini Penting?

Prinsip Penyelenggaraan Pengadaan Penjelasan
Prinsip Kesesuaian Pelaksanaan harus persis sesuai spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak
Prinsip Akuntabilitas Masyarakat berhak membandingkan apa yang tertulis di dokumen dengan yang terjadi di lapangan — UU No. 14/2008 tentang KIP
Prinsip Mutu Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil yang memenuhi spesifikasi, bukan sekadar fisik yang terlihat selesai

“Selisih harga antara HPS dan kontrak bukan masalah. Yang menjadi perhatian publik adalah: apakah pekerjaan yang dibayar Rp6,95 miliar ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi yang disepakati? Jika komponen teknis penting dihilangkan atau diganti dengan yang tidak memenuhi standar, maka nilai yang diterima tidak sebanding dengan yang dibayarkan.” — ungkap sumber warga.

Langkah Selanjutnya

Warga meminta:

– ✅ Pemeriksaan teknis independen di lokasi segera dilakukan
– ✅ Hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik
– ✅ Jika terbukti tidak sesuai, segera diperbaiki sesuai spesifikasi tanpa biaya tambahan

“Jangan menunggu jalan rusak baru bertindak. Periksa sekarang, karena mencegah selalu jauh lebih murah daripada memperbaiki ulang sebelum waktunya.”

Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber: Dokumen Resmi PUPR Kab. Blitar & Peninjauan Langsung Warga
Tanggal: 13 Oktober 2026

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

13 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Visi Misi H. Sigit Setyoko: Pengabdian Nyata untuk Besuki yang Lebih Maju

13 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD

13 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Trending di Beranda