Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Oknum Anggota Subdid Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Di Propam Kan, Karena Diduga Berkata Kasar, Marah-marah, Membentak dan Memukul meja

badge-check


					Oknum Anggota Subdid Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Di Propam Kan, Karena Diduga Berkata Kasar, Marah-marah, Membentak dan Memukul meja Perbesar

 

Media Pari|| www.media-pari.com

Sumsel Kamis 10/07/2025.

Palembang-Pada Sabtu, 31 Mei 2025 Salah satu oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AM, yang diketahui Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada salah seorang warga. (31/05/2025)

Kejadian bermula dari seorang warga berinisial (M) (48 th), berprofesi sebagai pedagang sperpack mesin di Daerah Tanjung Api Api.

(M) Mendapat perlakuan yang tidak terpuji dari oknum tersebut, sambil berkata kasar,marah -marah, membentak dan memukul meja dan memaksa untuk membawa (M), dengan alasan untuk minta keterangan, tidak diketahui keterangan apa yang di minta oleh oknum anggota polisi (AM) tersebut, padahal tidak ada Surat Panggilan Resmi atau Sprint, ujar (M) saat dikonfirmasi melalui handphone Via WhatsApp, pada awak media

Selanjutnya (M) melaporkan kejadian tersebut di Divisi Propam Polda Sumsel dengan nomor Pengaduan : 99-DL/B/2025/Yanduan, Tanggal 31 Mei 2025, dan saat ini rujukan dan laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Subdid Paminal Bidpropam Polda Sumsel Dengan Nomor Nota Dinas : B/ND-87/Vl/YAN.3.5/2025/BidPropam Tanggal 10 Juni 2025.

Praktisi Hukum Imbran B. H., S.H. saat di wawancarai di kantornya mengatakan, “menurut saya tindakan oknum polri tersebut tidak menunjukkan ketidak profesionalan anggota polri, dan hal tersebut dapat mencoreng instasi polri, saran saya polri harus segera menindak tegas dan ambil sikap tak pandang bulu oknum tersebut.”

“karena segala tindakan, perilaku, ucapan dan kode etik, semua sudah diatur dalam UU No. 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahkan PP No. 2 Tahun 2023 Tentang disiplin anggota Polri, Pasal 5 nya menjelaskan dengan jelas melarang anggota Polri melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. ” tutupnya.

(M ) Meminta kepada Kapolda Sumsel agar segera menindak tegas oknum polisi tersebut, (M) merasa shock karena bentakan yang tidak sepantasnya dilakukan kepada seorang wanita dan harusnya polisi sebagai pengayom masyarakat bersifat rendah hati kepada masyarakat umumnya.

Terkait pemberitaan berikut Awak Media akan mengklarifikasi pihak pihak terkait

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda