Mediapari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Selasa 27/01/2026
KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, membentuk Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (27/1/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Desa Sirnajati dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Cibarusah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Pembentukan panitia ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang BPD, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaannya.
Pembentukan BPD bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi wadah pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Sesuai ketentuan, proses pengisian keanggotaan BPD harus dipersiapkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan BPD Desa Sirnajati dijadwalkan berakhir pada Juni 2026.
Mekanisme pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih atau melalui pemilihan langsung. Dalam tahapan awal, Pemdes Sirnajati bersama tokoh masyarakat menggelar musyawarah pembentukan panitia yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Panitia terdiri dari unsur tokoh masyarakat setiap dusun, perangkat desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan. Struktur panitia meliputi ketua, sekretaris, dan anggota. Kepala desa dan anggota BPD dilarang menjadi bagian dari panitia. Apabila terdapat anggota panitia yang ditetapkan sebagai calon anggota BPD, yang bersangkutan wajib diberhentikan dan digantikan melalui keputusan kepala desa.
Adapun tugas panitia meliputi penyusunan tata tertib pengisian BPD, penentuan jumlah anggota BPD, penyusunan rencana anggaran biaya, penetapan jadwal tahapan kegiatan, penjaringan bakal calon dari tingkat dusun, verifikasi persyaratan administrasi, penetapan calon yang memenuhi syarat, hingga pelaksanaan musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung.
Panitia juga bertanggung jawab menyusun berita acara hasil musyawarah atau pemilihan yang diketahui kepala desa serta melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada kepala desa untuk diteruskan kepada bupati melalui camat.
(Dody)









