Menu

Mode Gelap
Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026 Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026

Beranda

Pemdes Sirnajati Bentuk Panitia Pengisian BPD, Tahapan Dimulai Jelang Akhir Masa Jabatan

badge-check


					Pemdes Sirnajati Bentuk Panitia Pengisian BPD, Tahapan Dimulai Jelang Akhir Masa Jabatan Perbesar

 

Mediapari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Selasa 27/01/2026

 

KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, membentuk Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (27/1/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Desa Sirnajati dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Cibarusah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Pembentukan panitia ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang BPD, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaannya.

Pembentukan BPD bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi wadah pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Sesuai ketentuan, proses pengisian keanggotaan BPD harus dipersiapkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan BPD Desa Sirnajati dijadwalkan berakhir pada Juni 2026.

Mekanisme pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih atau melalui pemilihan langsung. Dalam tahapan awal, Pemdes Sirnajati bersama tokoh masyarakat menggelar musyawarah pembentukan panitia yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Panitia terdiri dari unsur tokoh masyarakat setiap dusun, perangkat desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan. Struktur panitia meliputi ketua, sekretaris, dan anggota. Kepala desa dan anggota BPD dilarang menjadi bagian dari panitia. Apabila terdapat anggota panitia yang ditetapkan sebagai calon anggota BPD, yang bersangkutan wajib diberhentikan dan digantikan melalui keputusan kepala desa.

Adapun tugas panitia meliputi penyusunan tata tertib pengisian BPD, penentuan jumlah anggota BPD, penyusunan rencana anggaran biaya, penetapan jadwal tahapan kegiatan, penjaringan bakal calon dari tingkat dusun, verifikasi persyaratan administrasi, penetapan calon yang memenuhi syarat, hingga pelaksanaan musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung.

Panitia juga bertanggung jawab menyusun berita acara hasil musyawarah atau pemilihan yang diketahui kepala desa serta melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada kepala desa untuk diteruskan kepada bupati melalui camat.

 

 

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di Beranda