Media Pari ||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 24/05/2025.
Gebang Malang-Proyek peningkatan jalan Lingkungan Kp Gebang Malang RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi Dikerjakan oleh rekanan CV MS Cahaya Mandiri, diduga tidak sesuai spesifikasi teknik.
Dengan Nomor SPMK:600.2.10.2/269/1029/SPMK/KP-DISPERKIMTAN/2025. Nilai Kontrak :
Rp 451.904.700.00.Sumber Dana :APBD 2025,Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh)Hari Kalender,Mulai : 17 Maret 2025 ,Selesai :14 Juni 2025.

Menurut informasi warga sekitar Pak (Haji Dudung) pekerjaan proyek, kepada Wartawan menyampaikan bahwa pekerjaan yang dikerjakan CV MS Cahaya Mandiri, diduga asal – asalan. Pasalnya, mutu Lapisan Pondasi Atas (LPA) diduga menggunakan material jenis base cuorse kategori B, Selain itu kwalitas untuk pemadatan dan pengerasan Tidak di Lakukan,
Saat wartawan ke lokasi, nampak kondisi lantai kerja diduga jauh dari Spesifikasi teknik. Selain itu, nampak dilapangan para pekerja tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat di tanya mandor tidak berada ditempat pak kami cuma kerja di suruh mertain basecorse nya pak ujar bapak main pada Awak media,
Sementara itu, Bapak Basuni selaku Pelaksana kegiatan dari CV MS Cahaya Mandiri dihubungi melalui ponsel (24/05/2025),jam 11:11 Wib Tidak ada Respon,
Begitu juga hal nya dengan Konsultan kegiatan Bapak Rahmat saat di konfirmasi bapak Rahmat mengatakan ” Mohon maaf Saya Masih Berobat” di hubungi Via WhatsAap kondisi beliau belum stabil.
Tim investigasi Awak Media pun mengkonfirmasi kepada pengawas kegiatan Bapak Dedi melalui Hand phone via WhatsAap Beliau mengatakan ” LPA itu bang bagus, kan dah ada beton lama itu untuk meratakan saja, dan terkait spek ketebalan LPA tidak ada di RAB,”
Sangat di sayang kan Anggaran sudah termasuk Fantstik DiDuga kegiatan peningkatan jalan Lingkungan Kp Gebang Malang Desa Sirna jaya Kecamatan Serang Baru Tidak transparan di papan plang kegiatan tidak tercantum Volume Kegiatan dan menjadikan Sorotan Awak Media, Temuan kegiatan ini akan Tetap Di Kawal sampai selesai, Biarpun konsultan dan pengawas kegiatan peningkatan jalan Kp Gebang Malang RT 002 RW 001 sudah angkat bicara, sesuai fungsinya sebagai Sosial Kontrol kepada semua pekerjaan Pemerintah dan swasta Awak Media Wajib mencari informasi dan memberikan informasi kepada Publik berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945,
[BHR]