MediaPari||www.media-pari.com
Pekanbaru (RIAU) – 27 Februari 2026

Riau – Proses hukum yang melibatkan ahli waris Afrida sebagai penggugat melawan PT Chubb Life Insurance dan PT Maybank kini memasuki tahap penting di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan klaim asuransi dan hak-hak ahli waris yang seharusnya mereka terima.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, kuasa hukum ahli waris Afrida telah menyatakan optimisme mengenai peluang kemenangan di pengadilan. Tim hukum ini berfokus pada argumen bahwa polis asuransi yang dimiliki oleh almarhumah berisi klausul yang menguntungkan bagi ahli waris, dan seharusnya nilai klaim tersebut segera diselesaikan oleh pihak asuransi.
Di sisi lain, PT Chubb Life Insurance dan PT Maybank menyampaikan bahwa mereka masih dalam proses verifikasi terkait klaim yang diajukan oleh ahli waris. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang adil. Meskipun demikian, langkah-langkah ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan keluarga Afrida yang mengharapkan penyelesaian yang lebih cepat.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum ahli waris Afrida menekankan pentingnya penegakan hak-hak ahli waris dalam kasus ini dan berjanji untuk terus memperjuangkan kepentingan klien mereka di pengadilan. Para ahli waris berharap agar keputusan hakim dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait hak-hak mereka.
Proses sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan, dan banyak pihak menantikan hasil akhirnya. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas, mengingat isu perlindungan hak-hak ahli waris dan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap regulasi.
(Agus CH)









