Menyambut Hari Desa Nasional 2027: 15 Lomba & Festival, Momentum Bangkitnya Desa Mandiri Ineke Yaski, Siswa SMKN 1 Nglegok, Ukir Prestasi Juara 2 Kejuprov Hapkido Jatim Petani Blitar Rugi Rp50 Juta, Terjebak Penipuan Jual-Beli Jagung Secara Daring POLRES BLITAR KOTA TEGASKAN LARANGAN PENGGUNAAN VAPE DI LINGKUNGAN KERJA POLRI REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026 Tak Sejalan Dengan Hati Nurani, AKBP Netty Siagian Mundur Dari Polri — Sebuah Pelajaran Tentang Integritas Dan Hak Bekerja

Uncategorized

Petani Blitar Rugi Rp50 Juta, Terjebak Penipuan Jual-Beli Jagung Secara Daring

badge-check

Petani Blitar Rugi Rp50 Juta, Terjebak Penipuan Jual-Beli Jagung Secara Daring Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Blitar,Selasa (03/11/2026)

Seorang warga Kabupaten Blitar bernama Sulprihatin, seorang petani/pekebun, menjadi korban penipuan jual beli jagung. Korban telah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening yang diduga milik penipu, namun barang jagung yang dibeli tidak pernah dikirimkan. Laporan resmi telah diterima oleh Satreskrim Polres Blitar Kota dengan nomor: STTLP/238/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES BLITAR KOTA, tertanggal 15 Oktober 2026.

KAPAN peristiwa terjadi?

– 12 Oktober 2026, pukul 20.30 WIB: Korban pertama kali dihubungi oleh pelaku melalui nomor WhatsApp 085788243143 yang mengaku bernama “Budi”, menawarkan jagung untuk dijual.
– 15 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB: Setelah komunikasi berjalan beberapa hari, korban diminta mentransfer pembayaran ke rekening Bank Mandiri atas nama Sumardi dengan nomor rekening 1140034432594. Transfer berhasil dilakukan pukul 02.06.02 WIB sebesar Rp50.000.000.
– 15 Oktober 2026: Korban menyadari telah ditipu dan segera melapor ke Polres Blitar Kota.

SIAPA pihak yang terlibat?

Pihak Keterangan
Korban Sulprihatin, warga Kandangan, Senggrang, Kabupaten Blitar
Pelaku yang diduga Menggunakan nama samaran “Budi”, nomor WA 085788243143, rekening atas nama Sumardi
Terlapor dalam laporan Budiono (berdomisili di Probolinggo) — identitas masih dalam pemeriksaan
Unit yang menangani Satreskrim Polres Blitar Kota

KRONOLOGI LENGKAP PERISTIWA

1. Awal Kontak: Senin, 12 Oktober 2026 pukul 20.30 WIB — korban dihubungi seseorang via WhatsApp yang mengaku bernama “Budi”, menawarkan jagung dalam jumlah besar.
2. Proses Negosiasi: Pelaku memperkenalkan diri, menyebutkan lokasi gudang di Probolinggo, dan menawarkan harga yang disepakati. Korban diminta membayar lunas sebelum barang dikirim.
3. Pembayaran: Kamis, 15 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB — korban diminta mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Sumardi. Korban mentransfer sebesar Rp50.000.000.
4. Tidak Ada Barang: Setelah uang masuk, pelaku terus memberikan alasan tertunda pengiriman. Saat korban mencoba memastikan kebenaran identitas dan nomor rekening, ternyata nama pemilik rekening bukanlah “Budi” maupun nama yang disebut pelaku sebelumnya.
5. Lapor Resmi: Korban menyadari telah ditipu dan segera melapor ke Mapolres Blitar Kota pada 15 Oktober 2026 untuk diproses secara hukum.

MENGAPA ini disebut TINDAKAN PIDANA PENIPUAN? Edukasi Hukum

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan adalah:

“Barangsiapa dengan sengaja memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu daya, maupun dengan karangan palsu, membujuk orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara itu membuat orang lain menyerahkan sesuatu benda, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau pihak ketiga, dihukum karena penipuan…”

Unsur yang terpenuhi dalam kasus ini:

– ✅ Menggunakan nama samaran (“Budi” bukan nama pemilik rekening)
– ✅ Membuat keterangan yang menyesatkan
– ✅ Korban menyerahkan uang karena percaya pada keterangan pelaku
– ✅ Pelaku tidak mengirimkan barang yang dijanjikan
– ✅ Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp50.000.000

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU ITE jika transaksi dilakukan sepenuhnya melalui media elektronik.

BAGAIMANA MENCEGAH? — Pesan Penting untuk Masyarakat

Pelajaran penting yang bisa kita ambil dari kasus ini:

❌ Yang Salah ✅ Yang Benar
Percaya hanya karena nomor WhatsApp Cek identitas resmi dan verifikasi nomor rekening dengan nama penjual
Langsung transfer pembayaran penuh Gunakan sistem rekening bersama / bertahap
Tidak memverifikasi nama di rekening Pastikan nama penerima sama persis dengan identitas penjual
Bertransaksi di luar jam wajar (dini hari) Hindari transaksi bernilai besar di luar jam kerja normal
Tidak ada bukti kesepakatan tertulis Buat perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak
Pesan Kunci: Nama di rekening bank HARUS SAMA dengan nama penjual. Jika berbeda, jangan transfer! Itu adalah tanda bahaya paling umum dalam penipuan jual beli daring.

“Penipuan selalu bermula dari kepercayaan yang belum teruji. Uang yang sudah masuk ke rekening orang lain sangat sulit untuk ditarik kembali. Verifikasi dulu, baru bertransaksi.”

Kepada warga yang mengalami hal serupa atau mengetahui informasi terkait kasus ini, silakan melapor ke Polres Blitar Kota di Jl. P. Sudirman No. 17 Kota Blitar. Semoga kasus ini segera terungkap dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Disusun berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Polres Blitar Kota tanggal 15 Oktober 2026 dan bukti transfer.(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menyambut Hari Desa Nasional 2027: 15 Lomba & Festival, Momentum Bangkitnya Desa Mandiri

3 November 2026 - 20:20 WIB

Ineke Yaski, Siswa SMKN 1 Nglegok, Ukir Prestasi Juara 2 Kejuprov Hapkido Jatim

3 November 2026 - 20:16 WIB

POLRES BLITAR KOTA TEGASKAN LARANGAN PENGGUNAAN VAPE DI LINGKUNGAN KERJA POLRI

2 November 2026 - 17:50 WIB

REKRUTMEN PERANGKAT DESA SUMBERSARI DIBUKA RESMI — INI SYARAT & ATURAN SESUAI JUKNIS PEMKAB BLITAR 2026

2 November 2026 - 11:48 WIB

Tak Sejalan Dengan Hati Nurani, AKBP Netty Siagian Mundur Dari Polri — Sebuah Pelajaran Tentang Integritas Dan Hak Bekerja

2 November 2026 - 03:15 WIB

Trending di Beranda