Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti

badge-check


					Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com Jakarta, 3 0 Juni 2025,

Indonesia adalah negara hukum, dan hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Begitu juga penindakannya tidak memandang bulu, semua sama , setara dan sejajar dimata hukum, siapa yang salah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tak beda hanya anggota TNI  (Tentara Nasional Indonesia) lebih mengedepankan moral di dalam setiap tindakannya.  TNI  (Tentara Nasional Indonesia) melarang anggotanya hidup bersama pasangan di luar nikah alias kumpul kebo.

Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :

  1. Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
  2. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
  3. Desersi dan insubordinasi.
  4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
  5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
  6. Penipuan, perampokan dan pencurian.
  7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Pelanggaran 7 (tujuh) pelanggaran berat oleh anggota TNI akan dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana dan/atau pemberhentian tidak hormat (pemecatan). Hukuman disiplin militer juga dapat dikenakan, seperti teguran, penahanan disiplin ringan, atau penahanan disiplin berat.

Seperti halnya tindakan perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI  sanksi disiplin militer dan pemecatan dari kesatuan dapat juga dijerat dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.

[Bhr]

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda