Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Gratis

badge-check


					Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Gratis Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com, Kabupaten Karawang, Jumat 4 Juli 2025

Salah satu Program pemerintah adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), program tersebut adalah langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepemilikan serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.

PTSL adalah program berskala nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Untuk dapat mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
  2. Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
  3. Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

Selanjutnya Dokumen yang Dibutuhkan adalah :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat permohonan PTSL
  3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
  4. Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
  5. Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalanBukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Dasar Hukum Utama Program PTSL :

  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018

Mengenai biaya pembuatan, program tersebut gratis (tidak dipungut biaya) dan hal tersebut dijelaskan secara lengkap pada , Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018

“(1) Dalam hal penerima Sertipikat Hak atas Tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanya tunggakan pembayaran PPh oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan maka tetap dapat diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah.”

Meskipun gratis, ada beberapa biaya yang mungkin muncul terkait dengan pengadaan patok, hal itu juga Ada batasan biaya yang boleh diminta oleh desa/kelurahan terkait PTSL, biasanya berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000, tergantung wilayah.

Jika ada biaya yang diminta melebihi batas yang ditetapkan atau ada pungutan liar, masyarakat bisa melaporkannya ke kantor BPN setempat atau melalui saluran pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

 

Bhr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda