Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Gratis

badge-check

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Gratis Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com, Kabupaten Karawang, Jumat 4 Juli 2025

Salah satu Program pemerintah adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), program tersebut adalah langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepemilikan serta meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.

PTSL adalah program berskala nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Untuk dapat mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
  2. Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
  3. Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

Selanjutnya Dokumen yang Dibutuhkan adalah :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat permohonan PTSL
  3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
  4. Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
  5. Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalanBukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Dasar Hukum Utama Program PTSL :

  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018

Mengenai biaya pembuatan, program tersebut gratis (tidak dipungut biaya) dan hal tersebut dijelaskan secara lengkap pada , Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018

“(1) Dalam hal penerima Sertipikat Hak atas Tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan/atau masih adanya tunggakan pembayaran PPh oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan maka tetap dapat diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah.”

Meskipun gratis, ada beberapa biaya yang mungkin muncul terkait dengan pengadaan patok, hal itu juga Ada batasan biaya yang boleh diminta oleh desa/kelurahan terkait PTSL, biasanya berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000, tergantung wilayah.

Jika ada biaya yang diminta melebihi batas yang ditetapkan atau ada pungutan liar, masyarakat bisa melaporkannya ke kantor BPN setempat atau melalui saluran pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

 

Bhr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda