Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Proyek IPA Tanah Merah Bekasi: Pemborosan APBD atau Pembodohan

badge-check


					Proyek IPA Tanah Merah Bekasi: Pemborosan APBD atau Pembodohan Perbesar

*Pilihan Judul* : 👇

Media pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi. Kamis 28/08/2025

Bekasi – Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dengan nilai fantastis Rp61,8 miliar dari APBD tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam.

Pasalnya, galian pipa distribusi yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) telah merusak badan Jalan Irigasi Tanah Merah. Kondisi jalan kini rusak parah, berlubang dan bergelombang sehingga membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Lebih parah lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek yang berisi nama kegiatan, nilai anggaran, hingga pelaksana pekerjaan.

“Itu masih tahap pekerjaan belum selesai bang, saya lagi pendidikan,” ujarnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai sangat tidak memadai. Publik menilai alasan “masih tahap pekerjaan” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan dasar pengadaan barang/jasa maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LSM GNRI, Julius Chandra, SH, menilai jawaban Kabid SDA menunjukkan lemahnya tanggung jawab dan pengawasan.

“Dengan anggaran sebesar Rp61,8 miliar, publik berhak mendapatkan transparansi penuh. Tidak adanya papan informasi proyek jelas-jelas melanggar aturan yang diatur dalam Perpres 16/2018. Dalih pekerjaan belum selesai adalah bentuk pembodohan publik. Bahkan, kerusakan jalan akibat galian membuktikan lemahnya pengawasan Dinas SDA. Kalau dibiarkan, ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran,” tegas Julius.

Lebih lanjut, Julius menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan temuan ini ke lembaga pengawas.

“Kami dari GNRI akan menindaklanjuti persoalan ini ke aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah, termasuk lembaga hukum bila diperlukan. Jangan sampai uang rakyat ratusan miliar habis, tetapi hasil pekerjaannya tidak sesuai aturan dan justru menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.

Sebelumnya, Kabid SDA DSDABMBK saat dikonfirmasi hanya berkomentar singkat

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda