


Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Minggu 16/11/2025.
Proyek kegiatan pembangunan swakelola SDN 01 Sukaraya Karangbahagia Kabupaten Bekasi diduga tidak transparan.
Pasalnya saat awak media mengkonfirmasi terkait pembangunan 4 lokal gedung baru pihak Panitia tidak kooperatif seolah- olah ada yang ditutupi.
Dalam investasi media diketahui bahwa proyek tersebut bernilai Rp 983.285.224,00 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), enggan memberikan memberikan keterangan saat di konfirmasi media baik kunjungan dan melalui telepon.
Bahkan saring lempar antara Teguh selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan dengan pihak Panitia awak media diarahkan konfirmasi ke pihak Panitia Guru Iwan dan Guru Jaka’
Saat di konfirmasi media melaui pesan WhatsApp Guru Iwan (Jumat 14/11) beralasan sedang berada di luar.
Awak media kembali konfirmasi pihak Panitia lainnya yakni Guru Jaka namun tidak di respon.
Pada Minggu, 16 November 2025 Media kembali mengkonfirmasi Guru Iwan namun panggilan telepon di rijek. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi media ada apa pihak panitia pembangunan (P2SP) SDN 01 Sukaraya enggan di konfirmasi ?.
Swakelola adalah pelaksanaan proyek secara mandiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuan swakelola adalah meningkatkan partisipasi dan pengembangan keterampilan masyarakat, serta memutus rantai mafia proyek.
Jika proyek swakelola tidak transparan, maka dapat menimbulkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proyek swakelola dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Tim investigasi Awak Media Akan Mengawal dan Mengawasi Kegiatan Revitalisasi SDN 01 Sukaraya, Menjadi Dugaan pekerjaan Swakelola Di Pindah Tangan kan Ke kontraktor.
Memindahkan pekerjaan swakelola ke kontraktor dapat melanggar beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelanggaran ini terjadi karena adanya perbedaan fundamental antara swakelola dan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia (kontraktor).
Berikut adalah beberapa dasar hukum dan pasal yang relevan:
1. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
# Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) menyatakan bahwa pelaku pengadaan harus mematuhi kode etik dan dilarang menyalahgunakan wewenang.
# Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengadaan harus berdasarkan pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemindahan pekerjaan swakelola ke kontraktor secara tidak prosedural berpotensi melanggar prinsip-prinsip ini, terutama akuntabilitas dan transparansi.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP)
#peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan swakelola. Memindahkan pekerjaan swakelola ke kontraktor berarti tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam Perlem ini, karena swakelola seharusnya dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga atau kelompok
masyarakat pelaksana yang ditunjuk.
3. Delik pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi
# Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Jika pemindahan pekerjaan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
# Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah pasal yang paling relevan.
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
# Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan Pidana Penjara.
Wandi salah satu warga Sukaraya mengkritisi dan menanggapi sikap pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP) dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
yang akan dibangun
“Tanah tersebut labil bahkan sebelumnya tanah tersebut rawa dan dan banyak nya sampah’ sehingga dikhawatirkan bangunan tersebut tidak tahan lama, apalagi lagi tidak menggunakan cakar ayam’ ujarnya
” Kami juga sudah melihat kondisi berjalannya pembangunan di saat cuaca musim penghujan galian untuk pandai banjir tergenang air namun tidak ada penyedotan yang dilakukan pekerja, bahkan besi yang sudah tertanam di pondasi mudah sekali di cabut ini sangatlah miris akan mutuvdan kwalitas pembangunan gedung SDN 01 Sukaraya yang dianggarkan oleh pemerintah Pusat hampir 1 Milyar Rupiah’,” cetus Wandi
” Kami berharap pihak panitia agar mengerjakan bangunan SDN 01 Sukaraya ini secara profesional demi kwalitas dan mutu pembangunan demi menunjang fasilitas dan sarana pendidikan di Desa Sukaraya Karangbahagia Kabupaten Bekasi,”‘pungkasnya, pada Awak Media
(Red)









