Denda Melampaui Pokok Pinjaman, Praktik KSP Sinar Artha Pratama Wonodadi Blitar Dinilai Langgar Prinsip Kepatutan Rayakan Hari Jadi ke-18, YVCI Chapter Cikarang Tegaskan Komitmen Solidaritas Tanpa Batas Sengketa Yoppy Tirta Lawan PT Harta Mulia Belum Ada Kesepakatan,HGU off,Kok Dikerjasamakan Gadai BPKB Rp18 Juta, Tawaran “Pelunasan Khusus” Rp5 Juta Berujung Hilangnya Jaminan: Warga Binangun Laporkan FIF Group ke Polisi Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI Kafilah Desa Nagasari siap bersaing dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Serang Baru

Beranda

Sengketa Yoppy Tirta Lawan PT Harta Mulia Belum Ada Kesepakatan,HGU off,Kok Dikerjasamakan

badge-check

Sengketa Yoppy Tirta Lawan PT Harta Mulia Belum Ada Kesepakatan,HGU off,Kok Dikerjasamakan Perbesar

 

 

MediaPari ||www.media-pari.com

JawaTimur Sabtu 25/06/2026

Kabupaten Blitar,– Proses persidangan sengketa perjanjian kerja sama lahan antara Yoppy Tirta dengan PT Harta Mulia yang dipimpin Wima hingga sidang kedua yang digelar belum juga menemukan titik temu.

Pihak penggugat menilai telah mengalami kerugian besar akibat tindakan yang dinilai tidak beritikad baik dari pihak tergugat.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Yoppy Tirta menerangkan bahwa perselisihan ini terjadi awal mula ketika di tanda tangani akta perjanjian di notaris thn 2021 sedangkan fakta bahwa HGU milik PT Harta Mulia di ketahui belakangan oleh penggugat ternyata sudah mati ,sebelum akta perjanjian tsb di buat.

Sehingga menurut penggugat hal ini merupakan Tindakan melawan hukum.

Di tambah lagi lahan yg di kerjasamakan tersebut di duga kuat di alihkan lagi ke pihak ke tiga.

Akibat berbagai peristiwa tersebut, Yoppy Tirta akhirnya melangkah ke jalur hukum perdata, dengan total kerugian yang dialami mencapai Rp6,4 miliar.

“Saya benar-benar tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah tanah HGU yang masa sewanya sudah habis dan tidaknya transparansi kerja sama padahal, Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Bramantia sudah sepatutnya mengetahui hal tersebut, dan lahan tetsebut tetap dikerja samakan ke kami” ujar Yoppy Tirta saat ditemui awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Blitar, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan adanya beberapa hal wanprestasi “hal ini jelas menunjukkan ketidakjujuran dan tidak adanya itikad baik dari pihak lawan, yang membuat kami menanggung kerugian hingga Rp6,4 miliar,” tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Ketua DPC LPK-RI Blitar yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyayangkan belum selesainya hak-hak yang seharusnya diterima oleh Yopi Tirta.

Ia juga menyoroti maraknya gejolak sengketa tanah di wilayah Kabupaten Blitar yang dinilai masih belum tertangani dengan baik.

“Kehadiran Pak Yoppy hari ini menegaskan bahwa hak-haknya belum terselesaikan dengan baik. Sayangnya, kita masih melihat banyak kasus perampasan dan penguasaan lahan yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi di Kabupaten Blitar,” ucapnya.

Ia menilai belum optimalnya kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Blitar menjadi salah satu pemicu utama.

Ketidaktegasan dalam pengambilan sikap dinilai justru membuka celah bagi praktik mafia tanah untuk semakin leluasa bergerak.

“Kelemahan dan ketidaktegasan ini yang kami sayangkan. Hal ini justru memperparah kondisi, seolah memberikan ruang gerak bagi mereka yang berniat menguasai lahan orang lain secara tidak sah.

Semoga kasus ini menjadi perhatian serius agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Denda Melampaui Pokok Pinjaman, Praktik KSP Sinar Artha Pratama Wonodadi Blitar Dinilai Langgar Prinsip Kepatutan

26 Juli 2026 - 01:31 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-18, YVCI Chapter Cikarang Tegaskan Komitmen Solidaritas Tanpa Batas

25 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gadai BPKB Rp18 Juta, Tawaran “Pelunasan Khusus” Rp5 Juta Berujung Hilangnya Jaminan: Warga Binangun Laporkan FIF Group ke Polisi

23 Juli 2026 - 15:54 WIB

Tragedi Srianah: PMI Ilegal Asal Desa Maliran Meninggal di Singapura, Disnaker Blitar Tegaskan Tidak Terdata di E-PMI

23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kafilah Desa Nagasari siap bersaing dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Serang Baru

22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Trending di Beranda