Menu

Mode Gelap
LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan 10 Muharam 1448 Hijriah Santuni Anak Yatim Peringati Hari Asyura Jejak Komunikasi Digali Habis, Publik Tunggu Ketegasan Sanksi Dugaan Perselingkuhan DA vs HO Meledak !!! Janji Manis Oleh Oknum Balon Kepala Desa Mengguncang Wilayah Kecamatan Cibarusah BUMI WIDURI INDAH BLITAR: Kompensasi Fasum-Fasus Disepakati, Belum Juga Dibayarkan Tim Pemenangan Cibogo Tegal RT 001 Desa Sindang Mulya Siap Menangkan Rizal Efendi SE, Menjadi Calon Kepala Desa Sindang Mulya Priode 2026-2034

Beranda

Skandal Ambulans Subang VIRAL !!! Kuasa Hukum Ungkap Peran PPK dan Kadis dalam Pusaran Korupsi.

badge-check


					Skandal Ambulans Subang VIRAL !!! Kuasa Hukum Ungkap Peran PPK dan Kadis dalam Pusaran Korupsi. Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaBarat Kamis 09/04/2026

Subang – Advokat Taufik, yakni Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang tidak hanya berhenti pada para pelaksana, namun juga diarahkan untuk menelusuri peran Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan menyusul telah diserahkannya salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejaksaan Negeri Subang sebagai dasar pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah diputus bersalah dalam kasus pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.

Namun, kuasa hukum menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Seharusnya Kejari Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian Negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi dr. H. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kadis merangkap Direktur RSUD Subang berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan.

“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Kuasa Hukum secara tegas mengarahkan agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK Dinas Kesehatan Subang, serta saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.

Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan dokumen pendukung yang lengkap, Advokat Taufik H. Nasution berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

10 Muharam 1448 Hijriah Santuni Anak Yatim Peringati Hari Asyura

25 Juni 2026 - 17:03 WIB

Jejak Komunikasi Digali Habis, Publik Tunggu Ketegasan Sanksi Dugaan Perselingkuhan DA vs HO

25 Juni 2026 - 14:49 WIB

Meledak !!! Janji Manis Oleh Oknum Balon Kepala Desa Mengguncang Wilayah Kecamatan Cibarusah

25 Juni 2026 - 13:47 WIB

BUMI WIDURI INDAH BLITAR: Kompensasi Fasum-Fasus Disepakati, Belum Juga Dibayarkan

23 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Beranda