Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

Beranda

Somasi Dibangkang, Firma Hukum KCBI Laporkan Doni Septiawan, S.H. ke Polres Pasaman Barat atas Dugaan Pembajakan KAN

badge-check

Somasi Dibangkang, Firma Hukum KCBI Laporkan Doni Septiawan, S.H. ke Polres Pasaman Barat atas Dugaan Pembajakan KAN Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat  Jumat 26/12/2025

PASAMAN BARAT — Konflik serius di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua kini memasuki babak hukum. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Pasaman Barat, menyusul diabaikannya somasi hukum yang sebelumnya dilayangkan kepada Doni Septiawan, S.H., yang kini berstatus terlapor.

Pengaduan ini merupakan tindak lanjut atas Somasi/Teguran Hukum Nomor 184/SOMASI/FH-KCBI/XII/2025, tertanggal 24 Desember 2025, yang dikeluarkan KCBI selaku kuasa hukum Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah, Uyung Dt. Mandinding Alam, sebagaimana tertuang dalam SK Pimpinan Daerah LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Nomor 016/KPTS/LKAAM-PB/2025.

Dalam somasi tersebut, KCBI menegaskan bahwa Doni Septiawan, S.H. diduga secara sepihak mengaku dan bertindak sebagai Ketua KAN Lingkuang Aua, tanpa dasar hukum adat, tanpa musyawarah ninik mamak yang sah, serta tanpa pemberhentian resmi terhadap Ketua KAN yang masih aktif dan sah secara adat maupun kelembagaan.

Lebih jauh, Doni juga diduga mengundang masyarakat pada 17 Desember 2025 untuk membentuk dan mengumumkan struktur pengurus KAN versi sepihak, tanpa persetujuan Ketua KAN sah dan tanpa mekanisme adat Minangkabau yang berlaku. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip legitimasi kepemimpinan adat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Somasi telah kami layangkan secara resmi dan jelas, namun tidak diindahkan. Karena itu, demi kepastian hukum dan menjaga marwah adat Nagari Lingkuang Aua, kami menempuh jalur pidana,” tegas Joel Barus Simbolon, S.H., salah satu kuasa hukum dari Firma Hukum KCBI.

Dalam pengaduan ke Polres Pasaman Barat, KCBI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan pidana, antara lain:

– Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, terkait dugaan penggunaan atau penerbitan surat, cap, atau dokumen yang mengandung keterangan tidak sah;
– Pasal 1365 KUH Perdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
– Pelanggaran prinsip hukum adat Minangkabau terkait legitimasi dan suksesi kepemimpinan adat.
KCBI juga menegaskan bahwa tindakan terlapor telah menimbulkan kegaduhan, konflik sosial, dan kerusakan tatanan adat, serta berpotensi merugikan masyarakat adat Lingkuang Aua secara luas.

Sebelumnya, dalam somasi tersebut, KCBI telah memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada Doni Septiawan, S.H. untuk menghentikan seluruh aktivitas, mencabut klaim jabatan, menyatakan batal seluruh struktur pengurus KAN versi sepihak, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka. Namun karena tidak ada itikad baik, langkah hukum pun ditempuh.

Kasus ini kini menjadi uji nyata penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol dan kewenangan adat, sekaligus menjadi preseden penting dalam menjaga kehormatan lembaga adat dari praktik-praktik pembajakan kekuasaan berkedok legalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, sementara Polres Pasaman Barat dikabarkan telah menerima dan memproses pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Trending di Beranda