Dari Seragam TNI-AD Ke Hati Warga, Calon Kades No 4 Jamanta Usung Gerakan Kesadaran Kolektif Untuk Desa Sumberboto. Tim Gabungan Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Usaha Peternakan Ayam di Desa Peniwen Kromengan Gempita Sepak Takraw di Karanggondang! Open Turnamen Piala Panglima Nurhadi, DPR RI Nasdem, Rebut Hadiah 10 Juta Rupiah. SELAMAT JALAN MAS GURUH: Bela Sungkawa Atas Berpulangnya Putra Bungsu Bung Karno Penetapan Calon Kades Serentak 2026, Desa Sumberboto-Wonotirto 4 calon Kades Terverifikasi Perlindungan PMI Dimulai dari Literasi: YPPM Blitar Perkuat Sinergi Media untuk Pemberangkatan yang Aman dan Legal

Uncategorized

Tanah Diserobot buat Septic Tank, Ike Susilowati Laporkan Inisial A ke Polres Bekasi

badge-check

Tanah Diserobot buat Septic Tank, Ike Susilowati Laporkan Inisial A ke Polres Bekasi Perbesar

Tanah Diserobot buat Septic Tank, Ike Susilowati Laporkan Inisial A ke Polres Bekasi

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 13/08/2026.

BEKASI – Seorang warga bernama Ike Susilowati resmi melaporkan oknum berinisial A atas dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di Kampung Cibogo Tegal RT 01, Desa Sindangmulya.

Lahan milik pelapor tersebut diduga diserobot secara sepihak oleh terlapor untuk dibangun fasilitas septic tank.

Laporan pidana ini diajukan ke Polres Metro Bekasi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H.

Aduan hukum tersebut resmi teregistrasi dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan: STTLPADUAN/1219/VIII/2026/SAT/BKS/RESKRIM/RESTRO/BKS/PMJ pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 15:25 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor A yang membangun septic tank di atas tanah kliennya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.

Pihak kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami mendampingi klien kami, Ibu Ike Susilowati, untuk menempuh jalur hukum secara tegas dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi.

Tindakan terlapor saudara A yang secara sepihak menyerobot lahan dan mendirikan bangunan septic tank di atas tanah milik klien kami tanpa izin, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Imbran Bachtiar Hidayat, S.H. kepada Awak media. Kamis 13/08/2026.

Menurut Imbran, langkah pidana ini terpaksa diambil setelah teguran tertulis maupun upaya mediasi kekeluargaan sama sekali tidak diindahkan oleh terlapor A.

Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami dokumen serta bukti fisik di lapangan, dan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor A beserta saksi-saksi terkait.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Seragam TNI-AD Ke Hati Warga, Calon Kades No 4 Jamanta Usung Gerakan Kesadaran Kolektif Untuk Desa Sumberboto.

27 September 2026 - 12:48 WIB

Tim Gabungan Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Usaha Peternakan Ayam di Desa Peniwen Kromengan

26 September 2026 - 11:26 WIB

Gempita Sepak Takraw di Karanggondang! Open Turnamen Piala Panglima Nurhadi, DPR RI Nasdem, Rebut Hadiah 10 Juta Rupiah.

26 September 2026 - 11:16 WIB

SELAMAT JALAN MAS GURUH: Bela Sungkawa Atas Berpulangnya Putra Bungsu Bung Karno

26 September 2026 - 11:14 WIB

Penetapan Calon Kades Serentak 2026, Desa Sumberboto-Wonotirto 4 calon Kades Terverifikasi

26 September 2026 - 11:12 WIB

Trending di Beranda